Kata "haji" berasal dari "hajja-yahijju-hijjun" (kata benda) dan "hajja-yahujju-hajju" (kata ifat). Namun kata ini juga bisa berbentuk "hajja-yahujju-hujjatun", yang memiliki makna lain. Hajja yang menghasilkan kata "hijjun" maupun "hajjun" inilah yang diartikan sebagai ibadah haji, atau perjalanan yang disengaja. Sedangkan hajja yang menghasilkan hujjatun" bermakna "alasan, tanda atau alamat".
Definisi HajiSecara syar'i, haji berarti "melakukan perjalanan dengan disengaja ke tempat-tempat suci dengan amalan-amalan tertentu dengan niat beribadah kepada Allah SWT". Sedangkan defenisi lain, sesuai makna kedua dari haji, adalah "melaksanakan rukun Islam yang kelima sebagai alamat penyempurnaan keislaman seorang Muslim".
Hukum dan Kedudukan HajiSepakat para ulama dan seluruh ummat bahwa haji merupakan "kewajiban dan fardhu 'ain" atas semua Muslim, pria maupun wanita, yang telah memenuhi persyaratannya, sekali dalam seumur. Sedangkan kedudukan haji dalam Islam adalah Rukun Islam yang kelima.
Syarat-Syarat Kewajiban Haji- Islam.
- Berakal.
- Baligh.
- Merdeka.
- Mampu (istitha'ah)
- Muhrim (bagi wanita, menurut Imam Ahmad)
- Ifrad: Yaitu melakukan niat haji semata (tanpa umrah). Tanpa DAM.
- Qiran: Melakukan niat haji dan Umrah sekaligus. Dam diharuskan.
- Tamattu': Berniat umrah pada bulan-bulan haji, lalu pada tgl 8 Dzulhijjah melakukan niat haji. DAM diharuskan, atau berpuasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari jika telah kembali ke negara asal.
- Ihram
- Wukuf di Arafah
- Thawaf Ifadhah
- Sa'i
- Tahallul
- Berurut (Syafi'i)
- Berihram dari Miqat
- Mengucapkan Talbiyah (minimal sekali)
- Memakai pakaian khusus (pria: 2 potong kain tak berjahit. Wanita pakaian Muslimah)
- Berada di Arafah hingga terbenam matahari
- Mabit di Muzdalifah (minimal lewat ½ malam)
- Melempar Jumrah (hari pertama hanya Aqabah. Disusul 2-3 hari melempar seluruh Jumrah)
- Mabit di Mina (2-3 malam)
- lTawaf Wada'
Rukun-Rukun Haji
RUKUN PERTAMA : IHRAM
Yaitu melakukan ritual "niat" haji atau umrah dan/atau haji sekaligus dari Miqat yang telah ditentukan dengan bacaan yang telah ditentukan karena Allah ta'aala. Niat haji dilakukan dengan mengucapkan bacaan berikut:
- (Labbaeka Allahumma hajjan wa 'umratan) - bagi yang berhaji qiran.
- (Labbaeka Allahumma hajjan) - bagi yang berhaji Ifrad
- (Labbaeka Allahumma 'umratan) - bagi yang berumrah/berhaji tamattu'
- Melakukannya di Miqat atau sebelumnya. Ada lima miqat yang telah ditentukan. Bagi kita, tergantung arah kedatangan pesawatnya.
- Membaca Talbiyah: (Labbaeka Allahumma Labbaek. Labbaeka laa syariika laka labbaek. Innal hamda, wanni'mata laka wal mulk, laa syariika lak).
- Memakai pakaian tidak berjahit (pria) dan Muslimah (wanita)
- Menjaga larangan-larangannya (lihat larangan Ihram).
- Mandi / Wudhu
- Mencukur/memotong (kuku, kumis, bulu ketiak, kemaluan)
- Berwangian sebelum membaca niat (di badan)
- Shalat sunnah 2 raka'at
- Memperbanyak "talbiyah"
- Mencabut rambut.
- Menggunting kuku.
- Memakai wangi-wangian.
- Membunuh hewan buruan.
- Mencabut pepohonan di tanah suci
- Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki).
- Menutupi kepala dengan sesuatu yang menempel (bagi pria)
- Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
- Menutupi mata kaki (bagi pria)
- Melangsungkan pernikahan, menikah atau menikahkan.
- Berhubungan suami isteri.
- Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
- Keluarnya airmani karena sengaja.
- Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan).
- Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah.
- Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Jika yang dilanggar itu berupa mencabut rambut, menggunting kuku, memakai wangiwangian, bercumbu karena syahwat, laki-laki mengenakan kain yang berjahit atau menutupi kepalanya, atau wanita memakai tutup muka (cadar) atau kaos tangan maka fidyah-nya antara tiga, boleh memilih salah satu daripadanya:
- Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya).
- Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg.).
- Berpuasa selama tiga hari di tanah suci dan 7 hari jika kembali ke negara asal.
- Jika yang dilakukan adalah larangan-larangan berikut
- Melamar atau melangsungkan pernikahan, tidak ada ketetapan. Namun ada yang berpendapat dengan memotong kambing.
- Membunuh binatang buruan (darat) dengan memotong hewan yang dibunuhnya (kambing dengan kambing)
- Bersetubuh (dan ia adalah larangan yang paling besar). Jika ia melakukannya secara sengaja sebelum tahallul pertama, hajinya batal, menyembelih onta serta wajib melakukannya kembali pada tahun berikutnya. Jika dilakukan setelah tahallul pertama, maka dendanya adalah memotong kambing (jumhur ulama).
Wukuf berarti "berhenti". Sedangkan dalam pengertian Syaria'h: "Tinggal di padang Arafah sejak tergelincir matahari pada tgl 9 dzulhijjah dengan niat ibadah karena Allah".
Arafah adalah nama sebuah padang, sekitar 8 mil dari kota Makkah. Padang ini dinamai "arafah" berarti "mengenal", karena riwayat menyebutkan bahwa di padang inilah Adam dan Hawa kembali saling bertemu dan mengenal setelah masing-masing diturunkan ke bumi pada tempat yang berjauhan.
Dengan demikian, wukuf di Arafah dapat berarti berhenti sejenak untuk mengenal kembali. Sebagian ahli hikmah mengatakan bahwa pengertian ini mengandung makna pentingnya bagi manusia untuk sejenak berhenti (introspeksi) dalam rangka melakukan pengenalan (pada dirinya sendiri dan juga lingkungan sekitarnya). Tanpa mengenal dirinya sendiri, manusia mustahil untuk mengenal Penciptanya secara benar. Tanpa mengenal Rabb-nya, manusia akan mustahil mampu untuk menyikapi kehidupannya secara rasional.
Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Rasulullah bersabda: "Alhajju 'arafah" (haji itu adalah Arafah". Sehingga barangsiapa yang tidak sempat melakukan wukuf, walau telah melakukan semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak ada.
Wajib Wukuf:Arafah adalah nama sebuah padang, sekitar 8 mil dari kota Makkah. Padang ini dinamai "arafah" berarti "mengenal", karena riwayat menyebutkan bahwa di padang inilah Adam dan Hawa kembali saling bertemu dan mengenal setelah masing-masing diturunkan ke bumi pada tempat yang berjauhan.
Dengan demikian, wukuf di Arafah dapat berarti berhenti sejenak untuk mengenal kembali. Sebagian ahli hikmah mengatakan bahwa pengertian ini mengandung makna pentingnya bagi manusia untuk sejenak berhenti (introspeksi) dalam rangka melakukan pengenalan (pada dirinya sendiri dan juga lingkungan sekitarnya). Tanpa mengenal dirinya sendiri, manusia mustahil untuk mengenal Penciptanya secara benar. Tanpa mengenal Rabb-nya, manusia akan mustahil mampu untuk menyikapi kehidupannya secara rasional.
Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Rasulullah bersabda: "Alhajju 'arafah" (haji itu adalah Arafah". Sehingga barangsiapa yang tidak sempat melakukan wukuf, walau telah melakukan semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak ada.
- Dilakukan di dalam daerah Arafah (Kalau sempat keluar walau sejengkal sebelum terbenam, diwajibkan memotong)
- Dilakukan hingga terbenam matahari (kalau mengakhirinya sebelum terbenam, ajib memotong).
- Melakukan shalat Zhuhur dan Asar (jama' qashar)
- Mendengarkan Khutbah Arafah
- Memperbanyak dzikir, doa atau baca Al Qur'an. Doa terafdhal adalah: "Laa ilaaha illallah wahdahu laa syraiika lah, lahul Mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiit ahuwa 'alaa kulli syaein Qadiir".
Masuk daerah Arafah sebelum zhuhur (setelah Zhuhur masih sah, tapi kehilangan sunnahnya).
RUKUN KETIGA: THAWAF:Thawaf berarti "mengelilingi". Dalam pengertian syari'ah, thawaf difahami sebagai mengelilingi Ka'bah selama tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah Ta'aala.
Macam-Macam Thawaf:Ada 4 macam thawaf:
- Thawaf Qudum, yaitu thawaf selamat datang. Thawaf ini hanya berlaku bagi mereka yang melakukan haji Ifrad.
- Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf rukun (haji / umrah).
- Thawaf Sunnah, yaitu thawaf-thawaf yang dilakukan kapan saja bilamana ada peluang.
- Thawaf Wada', yaitu thawaf selamat tinggal, yang dilakukan jika seorang haji akan meninggalkan tanah haram.
- Wudhu
- Menutup aurat
- Di luar Ka'bah
- Di dalam masjid al Haram
- Ka'bah di sebelah kiri
- Sempurna tujuh keliling
- Dimulai dan berakhir di sudut al hajar al aswad
- Mencium hajar al Aswad (jika tidak memungkinkan, dengan mengacungkan tangan dan menciumnya) sambil membaca: "Bismillah Allahu Akbar, abda' bimaa adaallahu wa Rasuluhu bihi"
- Membaca doa: "Allahumma imaanan bika watishdiikan bikitaabika wattibaa'an lisunnati nabiyyika Muhammadin Sallallahu 'alaihi wasallam"
- Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari kecil)
- Idhtiba' (menggantungkan kain atas di bawah ketiak)
- Melambaikan tangan ke Rukun Yamani (tanpa mencium)
- Membaca "Rabbana Aatina fidddunya hasanah wa fil Akhirah hasanah waqinaa adzaabannar" antara sudut keempat dan pertama (yamani-hajar al aswad)
- Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan al Qur'an (sesuai kemampuan dan tanpa ikatan dengan doa puataran pertama, kedua, dst.)
- Shalat di belakang "Maqam Ibrahim" dengan membaca: pada raka'at pertama alfaatihah dan Al Kaafirun dan pada raka'at kedua al faatihah dan Al Ikhlas
- Berdoa di depan "Multazam" (sesuai hajat masing-masing).
- Meminum air zamzam (turun menuju tempat sumur zam zam).
Sa'i berarti "berusaha keras". Secara syar'I diartikan: "Berkeliling antara bukit Shafa dan Marwa selama tujuh kali dengan niat ibadah karena Allah ta'ala".
Syarat-Syarat Sa'i:
Syarat-Syarat Sa'i:
- Wudhu (sebagian tidak melihatnya keharusan)
- Tujuh keliling
- Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
- Arah yang benar
- Saat memulai dengan menghadap Ka'bah, melambaikan tangan sambil membaca: "Bismillah abda' bimaa badaaLLAHU Wa Rasuluhu bihi"
- Mulai berjalan sambil membaca: "Innas Shafa wal Marwata min Sya'aairillah. Faman hajjal baeta awi'tamara falaa junaaha 'alaehi an yatthawwafa bihimaa. Famantathawwa'a khaeran fainnaLLAH syaakirun 'aliim". (dibaca setiap mendekati Shafa atau Marwa)
- Berlari-lari di antara dua lampu pijar (bagi pria)
- Memperbanyak doa, dzikir atau bacaan Al Qur'an
- Mengakhiri dengan berdoa menghadap Ka'bah
Pengertian "Tahallul" adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Tahallul ada dua macam; tahallul pertama dan tahallul kedua.
Tahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagianm walau hanya sepanjang 2 inci oleh Syafi'I, setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jamrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan untuk elakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul I, telah dapat melakukan larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').
Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sai' haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.
Amalan-Amalan MinaTahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagianm walau hanya sepanjang 2 inci oleh Syafi'I, setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jamrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan untuk elakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul I, telah dapat melakukan larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima').
Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sai' haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.
Sebagaimana disebutkan terdahulu, amalan-amalan Mina termasuk dalam kategori wajib haji. Jadi melempar Jumrah Aqabah pada hari I, dilanjutkan dengan melempar ketiga amarat pada hari kedua dan ketiga (nafar Awal) atau pada hari ketiga (nafar tsani), dan juga melakukan mabit pada malam-malam selama malam pelemparan tersebut, ukumnya adalah wajib. Yaitu jika tidak dilaksanakan maka diharuskan memotong atau membayar DAM.
a. Melempar Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah pagi)
- Hanya dari Satu arah (menghadap Makkah)
- Setiap lemparan (7 lemparan) dengan membaca "Bismillah-Allahu Akbar".
- Setelah melempar berdoa menghadap Ka'bah (doa bebas).
b. Melempar 3 Jumrah: Ula, Wustha, Aqabah (11 dan 12 Dzulhijjah).
- Dimulai dari Ula lalu Wustha dan diakhiri di Aqabah
- Setiap lemparan membaca bacaan di atas
- Setelah melempar ketiganya berdoa menghadap Makkah
c. Mabit di Mina (tgl 10 malam dan tgl 11 malam Dzulhijjah)
- Selama mabit memperbanyak dzikir dan doa
- Mabit artinya berada pada tempat tersebut pada malam hari. Minimal sebelum midnight hingga setelah tengah malam.
Catatan: Ada dua macam pelemparan dan Mabit di Mina. Pertama: Nafar Awal, yaitu melempar hanya dua hari dan mabit hanya dua malam. Bagi yang mengambil nafar awal, harus meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada tgl 12 Dzulhijjah. Kedua: nafar Tsani, yaitu menambah semalam lagi di Mina pada tgl 12 Dzulhijjah malam, dan esoknya melempar kembali tiga Jumrah.
THAWAF WADA'Tawaf Wada' artinya thawaf "Selamat tinggal" karena seseorang akan meninggalkan tanah haram menuju kembali ke tempat tinggal aslinya dan dianggap sebagai bagian dari wajib Haji. Cara melakukannya sama dengan thawaf lain, dengan catatan tidak boleh lagi melakukan kegiatan, kecuali dharurat seperti makan karena lapar, setelahnya.
Haji dan Ziarah MadinahAda semacam asumsi yang berkembang bahwa ziarah ke Madinah dengan shalat arba'iin shalat 40 kali waktu tanpa masbuq) di masjid Nabawi menjadi penentu afdhal tidaknya haji seseorang. Padahal, sebenarnya hubungan antara haji dan ziarah ke masjid Nabawi di Madinah adalah dua entity ibadah yang terpisah. Haji adalah wajib dan menjadi rukun kelima Islam, sementara ziarah sekedar sunnah yang dianjurkan oleh Rasululah SAW.
Untuk itu, sebenarnya kedua-duanya tidak ada hubungan serta tidak saling menanmbah atau mengurangi bobot ibadahnya.
(Allahumma ij'alhu hajjan mabruuran wa sa'yan masykuuran wa dzanban maghfuuran wa tijaaratan lan tabuur) Amin!
Untuk itu, sebenarnya kedua-duanya tidak ada hubungan serta tidak saling menanmbah atau mengurangi bobot ibadahnya.
(Allahumma ij'alhu hajjan mabruuran wa sa'yan masykuuran wa dzanban maghfuuran wa tijaaratan lan tabuur) Amin!
New York, 3 Januari 2003
M. Syamsi Ali adalah seorang muslim anggota ISNET yang tinggal di New York
M. Syamsi Ali adalah seorang muslim anggota ISNET yang tinggal di New York
Tidak ada komentar:
Posting Komentar