Senin, 30 Agustus 2010

Pengertian Ariyah (Simpan Pinjam)

Pengertian Ariyah (Simpan Pinjam)
Ariyah (Simpan Pinjam) ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut.
Setiap yang mungkin dikembalikan manfaatnya dengan tidak merusak zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.
Firman Allah SWT.
وتعاونواعلى البر والتقوى ولاتعاونواعلى الاثم والعدوان.
“Bertolong menolonglah kamu atas kebajikan dan taqwa kepada Allah, dan janganlah kamu tolong menolong dalam perbuatan dosa dan bermusuhan” (Al-Maidah: 2)

Meminjamkan sesuatu berarti menolong yang meminjam. Firman Allah SWT.
ويـمنعون الماعون (الماعون: 7)
“Mereka enggan meminjamkan barang-barang yang berguna (kebutuhan rumah tangga, seperti jarum, timba dll)”. (Al-Ma’un: 2)

Dalam surat tersebut telah diterbangkan berberapa perkara yang tidak baik, di antaranya hubungan bertetangga yang hendak pinjam meminjam seperti yang tersebut di atas.
Sabda Rasulullah SAW
العارية مؤداة والزعيم عارم (رواه أبىداود والترمذى وحسنه)
“Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang meminjam sesuatu harus membayar.” (Riwayat Abu Daud dan Tirmizi, dan dikatakan Hadits Hasan)

a.Hukum  Ariyah (Pinjaman)
Asal hukum meminjamkan adalah sunat, seperti tolong menolong dengan orang lain, kadang-kadang menjadi wajib, seperti meminjamkan kain kepada orang yang terpaksa dan meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Juga kadang-kadang haram, kalau yang dipinjam itu akan berguna untuk yang haram.
Kaidah: “Jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju.” Misalnya, seseorang yang menunjukan jalan kepada pencuri, maka keadaannya sama dengan melakukan pencurian itu.

b.Rukun  Ariyah (Pinjaman)
2.Yang meminjamkan syaratnya
a.Ahli (berhak) berbuat baik sekehendaknya: anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkannya.
b.Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan, walau dengan jalan wakaf atau menyewa sekalipun, karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karenanya yang meminjamkan tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya karena manfaat barang yang dipinjam bukan miliknya. Hanya dia dizinkan mengambilnya, tetapi membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain, tidak berlarangan, seperti dia meminjam rumah selama satu bulan ditinggalinya hanya 15 hari, sisinya (15 hari lagi) boleh diberikannya kepada orang lain.

3.Yang Meminjam
Hendaklah dia orang yang ahli (berhak) menerima kebajikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebajikan.

4.Barang yang dipinjam syaratnya
a.Barang yang tentu ada manfaatnya
b.Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak), oleh karenanya makanan dengan sifat untuk dimakan, tidak sah dipinjamkan
c.Lafadz: kata setengah orang, sah dengan tidak berlafadz

d.Mengambil Manfaat Barang Yang Dipinjam
Yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya, atau kurang dari yang diizinkan. Umpamanya dia meminjam tanah untuk menanam padi, dia dibolehkan menanam padi dan yang sama umurnya dengan padi, atau yang kurang seperti Kacang. Tidak boleh dipergunakan untuk tanaman yang lebih lama dari padi kecuali ditentukan masanya, maka dia boleh bertanam menurut kehendaknya.

e.Hilangnya Barang Yang Dipinjam
Kalau barang yang dipinjam hilang atau rusak sebab pemakaian yang dizinkan, yang meminjam tidak mengganti karena pinjam meminjam it berarti percaya-mempercayai, tetapi kalau sebab lain wajib menggantinya.
Menurut pendapat yang lebih kuat, kerusakan yang hanya sedikit karena dipakai yang dizinkan tidaklah patut diganti, karena terjadinya disebabkan oleh pemakaian yang dizinkan (kaidah: Ridho pada sesuatu, berarti ridho pula pada akibatnya).

f.Mengembalikan Yang Dipinjam
Kalau mengembalikan barang yang dipinjam tadi berhajat pada ongkos maka ongkos itu hendaknya dipikul oleh yang meminjam.
Sabda Rasulullah SAW
عن سمرة قال النبى صلى الله عليه وسلم على اليدمـا اخزت حنى يوريه (رواه الخمسة الا انسائ)
“Dari Sumura: telah bersabda Nabi besar SAW; tanggung jawab barang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu” (Riwayat Lima orang ahli Hadits selain Nasa’i)

Pada tiap-tiap waktu, yang meminjam dan yang meminjamkan tidak berhalangan buat mengembalikan / minta kembali pinjaman karena ‘Ariyah adalah akad yang tidak tetap. Kecuali bila meminjam untuk pekuburan, maka tidak boleh dikembalikan sebelum hilang bekas-bekas mayat, berarti sebelum mayat hancur menjadi tanah, dia tidak boleh meminjam kembali. Atau dipinjamkan tanah untuk menanam padi, tidak boleh mengetam. Ringkasnya keduanya boleh memutuskan akad asal tidak merugikan kepada salah satu seseorang dari yang meminjam atau yang meminjamkan, Begitu juga sebab gila maka apabila mati yang meminjam, wajib atas warisnya mengembalikan barang pinjaman dan tidak halal bagi mereka memakainya, kalau mereka pakai juga, mereka wajib membayar sewanya. Kalau berselisih antara yang meminjamkan dengan yang meminjam (kata yang pertama belum dikembalikan, sedangkan yang kedua mengaku sudah mengembalikannya), hendaklah dibenarkan yang meminjamkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum kembali.
Sesudah yang meminjam mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan akad, dia tidak boleh memakai barang yang dipinjamnya.

http://www.anakciremai.com/2008/11/makalah-fiqih-tentang-ariyah-simpan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar