Selasa, 31 Agustus 2010

Hadits Tentang Orang Yang Diwajibkan Shalat Jum’at

Hadits Tentang Orang Yang Diwajibkan Shalat Jum’at

Shalat Jum ‘at wajib bagi setiap muslim dalam jama’ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.
Takhrij Hadits. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ash Shalat, Bab Al Jum’at Lil Mamluk Wal Mar’ah, no. 1067, hlm. 1/280,1 dan berkata setelah menyampaikan hadits ini,
“Thariq bin Syihab melihat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, namun tidak mendengar satupun haditsnya.”
Imam Nawawi mengomentari hadits Thariq bin Syihab ini dengan perkataannya,
“Pernyataan Abu Dawud ini tidak merusak keabsahan hadits, karena jika benar ia tidak mendengar satu haditspun dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, maka haditsnya adalah mursal shahabi, dan mursal shahabi (dapat menjadi) hujjah menurut madzhab Syafi’i dan seluruh ulama, kecuali Abu Ishaq Al Isfirayini.”2
Syaikh Al Albani menukilkan pernyataan Imam Nawawi dari Imam Az Zaila’i di dalam Nashbu Ar Rayah, 2/199, berbunyi:
Imam Nawawi berkata dalam Al Khulashah,
“ini tidak merusak keabsahannya; karena ia termasuk mursal shahabi dan mursal shahabi hujjah. Sedangkan hadits ini shahih atas syarat Syaikhan, (Al Bukhari dan Muslim).”3
Kemudian Syaikh Al Albani berkomentar:
“Seakan-akan karena inilah hadits ini dishahihkan banyak ulama, sebagaimana terdapat di dalam At Talkhish.”
Hadits ini juga diriwayatkan Ad Daraquthni dalam Sunan-nya, no. 164 dan Al Baihaqi dalam dua pembahasan; Bab: Man Tajibu ‘Alaihi Al Jum’at, 3/ 246, no. 5578, dan Bab: Man La Talzamuhu Al Jum’at, 3/360, no.5630, ia dan berkata,
“Hadits ini walaupun terdapat irsal,4 namun ia adalah mursal yang diterima, karena Thariq termasuk tabi’in pilihan dan orang yang melihat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, namun tidak mendengar haditsnya. Dan hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat dari sahabat lainnya).”5
Sedangkan Syaikh Al Albani menambahkan bahwa Al Maqdisi mengeluarkannya juga dalam Al Mukhtarah dari Ishaq bin Manshur secara mursal.6
Imam Al Hakim di dalam Mustadrak, 1/288, juga meriwayatkan hadits ini dari jalur periwayatan Ubaid bin Muhammad Al ‘Ijli dari Al Abas bin Abdul ‘Adzim dengan sanadnya sampai kepada Thariq bin Syihab dari Abu Musa Al Asy’ari secara maushul (bersambung) sampai kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan berkata, “Shahih sesuai syarat Syaikhan,” dan disepakati Imam Adz Dzahabi. Namun riwayat ini dinyatakan oleh Imam Al Baihaqi7 dan Al Albani sebagai riwayat yang syadz, karena menyelisihi riwayat Abu Dawud yang mursal.8
Hadits Thariq bin Syihab ini memiliki syawahid (jalan periwayatan penguat dari sahabat lain), diantaranya:
  1. Hadits Tamim Ad Dari, yang berbunyi:
    Shalat Jum’at wajib, kecuali atas wanita, anak-anak, orang sakit, budak atau musafir. Hadits ini diriwayatkan Al Baihaqi9 dari riwayat Al Hakam bin Amru dari Dhirar bin Amru dari Abu Abdillah Asy Syami. Ketiganya perawi dha’if, sehingga Abu Zur’ah Ar Razi menyatakan: “Ini adalah hadits mungkar”.
  2. Hadits Maula keluarga Az Zubair, yang berbunyi:
    Shalat Jum’at wajib atas setiap yang baligh, kecuali empat: anak-anak, budak, wanita dan orang sakit. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi10 dan Ibnu Abi Syaibah11 di dalam Mushannaf, dari Abu Hazim dari maula keluarga Az Zubair.
    Syaikh Al Albani berkata,
    “Ini sanad yang shahih. Seluruh perawinya tsiqah (bisa dipercaya), kecuali maula keluarga Az Zubair, saya belum mengetahuinya. Jika ia seorang sahabat, maka ketidakjelasannya tidak berpengaruh, dan ini yang rajih. Karena perawi beliau adalah Abu Hazim Salman Al Asyja’i Al Kufi, seorang tabi’in. Namun apabila ia bukan seorang sahabat, maka sanadnya lemah karena kemajhulannya (ketidakjelasannya).”12
  3. Hadits Jabir bin Abdillah, yang berbunyi:
    Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib atasnya shalat Jum’at pada hari Jum’at, kecuali atas orang sakit, musafir, anak-anak, dan budak. Barangsiapa yang tidak melakukannya, merasa cukup dengan kesia-siaan atau perdagangan, maka Allah merasa cukup darinya dan Allah Maha Kaya lagi Terpuji.
    Hadits ini diriwayatakan oleh Al Baihaqi dari jalan Ibnu Lahi’ah dari Mu’adz bin Muhammad Al Anshari dari Abu Az Zubair dari Jabir secara marfu’. Demikian juga Ad Daruquthni13 meriwayatkannya dari jalan tersebut. Ibnu Lahi’ah dan Muhammad Al Anshari lemah14 ditambah adalah sanad ‘an ‘anah dari Abu Az Zubair seorang yang dikenal mudalis. Berkata Ibnu Asakir:
    “Hadits ini sangat gharib, tidak kami ketahui kecuali dari hadits Ibnu Lahi’ah dengan sanad ini, dan ia adalah lemah”.15
  4. Hadits Abu Hurairah seperti hadits Jabir tanpa penyebutan orang yang sakit, namun juga hadits yang lemah, meskipun begitu Syaikh Al Albani berkata: “Sanadnya dapat dijadikan penguat, insya Allah”16
  5. Hadits Muhammad bin Ka’ab Al Quradzi secara mursal, namun sangat lemah.
Kesimpulannya, hadits ini shahih. Diantara ulama yang menshahihkannya, yaitu Imam Al Baihaqi,17 Imam An Nawawi,18 Al Hakim,19 Adz Dzahabi, Al Hafidz Ibnu Hajar,20 Syaikh Ubaidillah bin Muhammad Al Mubarakfuri21 dan Syaikh Al Albani.22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar