Minggu, 06 Mei 2012

Peluang Investasi di Pasar Modal Syariah


             Peluang Investasi di Pasar Modal Syariah
         By. Idris Parakkasi
                                 Konsultan Ekonomi Syariah

Pasar modal syariah sangat potensial untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia. Disamping kebal krisis, pasar modal syariah juga memberikan imbal bagi hasil yang menjanjikan dan lebih menguntungkan ketimbang produk investasi konvensional lainnya. “Pasarnya masih sangat terbuka untuk tumbuh dan berkembang. Karena kebanyakan masyarakat di Indonesia adalah religius tentu akan menjadi pangsa pasar yang sangat terbuka bagi instrumen investasi syariah termasuk pasar modal syariah Salah satu instrumen pasar modal syariah yang prospektif adalah Sukuk. Sukuk merupakan Surat berharga negara yang diterbitkan sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset Surat Berharga Syariah Negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Hingga Mei 2010 tecatat ada 15 perusahaan yang mengeluarkan Sukuk di Indonesia dengan 22 emisi. Nilai transaksinya sudah mencapai Rp 5,3 triliun. Imbal bagi hasil yang ditawarkan Sukuk pun lumayan tinggi. Nilainya berkisar antara 11,8-12 persen per tahun atau melebihi bunga deposito perbankan yang berkisar antara 6-8 persen. Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas  melarang aktivitas  penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:34). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat.  Untuk mengimplementasikan seruan investasi  tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan  dari seruan Allah tentang investasi  tersebut Pasar modal merupakan salah satu pilar  penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern. Bahkan, perekonomian modern sulit eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini. Fungsi pasar (Metwally) modal syariah antara lain; Pertama, memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan  memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya. Kedua, memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas. Ketiga, memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan   mengembangkan lini produksinya. Keempat,   memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga   saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional. Kelima, memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham. Keenam, mendorong pergerakan investasi dan aktivitas sektor riil dalam menagatasi kelangkaan lapangan kerja. Ada beberapa prinsip yang harus dihindari dalam kegiatan transaksi di pasar modal syariah antara lain; transaksi yang tidak beretika dan amoral seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya belakangan (short selling), bersih dari unsur riba (freedom from al-riba), gharar (excessive uncertainty), al-qimar/judi (gambling), al-maysir (unearned income), manipulasi dan kontrol harga (price control and manipulation), dharar (detriment) dan tidak merugikan kepentingan publik (unrestricted public interest), harga terbentuk secara fair (entitlement to transact at fair price) dan terdapat informasi yang akurat, cukup dan apa adanya (entitlement to equal, adequate, and accurate information)
Selain itu  diperlukan mekanisme transaksi dalam membentuk pasar modal syariah  antara lain;    Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek, bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali,    Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST tetapi boleh dibawahnya. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah. Perdagangan saham hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HSTdan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.   Sebagai institusi keuangan modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Para ”investor”   selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.  spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan. Spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika. Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, sebab  secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. Masalahnya, adalah bagaimana pasar modal syariah bisa mengeliminasi praktek spekulasi ? spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian yang ada dihadapannya, melainkan tujuan/niat  dan cara orang mempergunakan ketidak pastian tersebut. Manakala Ia meninggalkan sense of responsibility dan rule of law nya untuk memperoleh keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam konsep gharar dan maysir dalam Islam . Al gharar dan maysir sendiri adalah konsep yang sangat berkaitan dengan mudharat, negative result, atau bahaya (hazard).
            Di pasar modal, larangan syariah di atas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualkan setiap saat, sehingga meredam motivasi mencair untung harga saham semata. dari pergerakan. Masalahnya, berapa lama minimum holding period yang masuk akal ? pembatasan itu memang meredam spekulasi, akan tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi tidak likuid. Padahal bukan tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan saham yang dipeganya, sedangkan ia terhalang karena belum lewat masa minimum holding periodnya. Metwally, seorang pakar ekonomi Islam dan modelling economics mengusulkan minum holding period setidaknya satu pekan. Selain itu Ia juga memandang perlu adanya celling price berdasarkan nilai pasar perusahaan. Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan serah terima bukti kepemilikan fisik saham yang diperjual belikan.  Mengenai kekhawatiran bahwa penjualan saham di tengah masa usaha, akan menimbulkan kemungkinan gharar, seperti halnya jual beli ikan di dalam laut dapat diatasi dengan praktek akuntasi modern dan adanya kewajiban disclosure laporan keuangan kepada pemilik saham.  Dengan berbagai model penilaian modern saat ini, investor dan pasar secara luas akan dapat memiliki pengetahuan tentang nilai sebuah perusahaan, sehingga saham-saham dapat diperjual belikan secara wajar dengan harga pasar yang rasional. Dalam hal ini, market value tampaknya lebih mencerminkan nilai yang lebih wajar dibandingkan dengan book value. Dengan demikian dapat ditarik kjesimpulan bahwa sekuritas –sekuritas dapat diperjual belikan dengan menggunakan mekanisme pasar sebagai penentu harga, sehingga capital gain maupun profit sharing dari dividen dapat diperoleh. Olehnya itu kini saatnya  kita membangun perekonomian negara melalui kegiatan investasi dan kegiatan sektor riil untuk menghindari spekulasi ekonomi (buble economic) yang pada akhirnya akan menghancurkan sendi-sendi ekonomi  secara umum. Wallahu ‘Alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar