Keadilan Distribusi Dalam Perspektif Syariah
Idris Parakkasi Konsultan Ekonomi Syariah |
Distribusi dalam ekonomi Islam mencakup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan. Islam memperbolehkan kepemilikan umum dan kepemilikan khusus dan meletakkan bagi masing-masing dari keduanya kaidah-kaidah syariah untuk mendapatkannya dan mempergunakannya, termasuk kaidah distribusi setelah meninggal dunia dalam bentuk warisan, hibah dan wasiat. Ekonomi islam juga memiliki politik dalam distribusi pemasukan, melalui unsur-unsur produksi antara individu masyarakat dan kelompoknya. Disamping adanya pengembalian distribusi dalam jaminan sosial melalui zakat, infaq, sadaqah atau wakaf. Para ekonom menjelaskan bahwa problematika ekonomi yang paling menonjol dulu sampai sekarang adalah adanya pemusatan kekayaan pada segelintir orang atau negara tertentu. Hal ini disebabkan adanya ketidakadilan dalam proses distribusi sumber ekonomi, kekayaan, serta pemasukan. Sesunguhnya sistem ekonomi kapitalis telah gagal dalam merealisasikan keadilan distribusi yang berdampak buruk secara sosial yaitu memperdalam jurang antar negara, memperdalam jurang antara anggota masyarakat, bahkan anggota masyarakat dalam kelompoknya yang berdampak pada meratanya kemiskinan dan ketidakadilan. Sedangkan ekonomi sosialis tidak bisa mewujudkan keadilan bagi tingkatan pekerja seperti yang dijanjikan, bahkan justru memiskinkan masyarakat dalam semua tingkatan dan kelompoknya.
Dalam Al-qur’an dan hadis-hadis Rasulullah SAW masalah distribusi cukup lugas disampaikan dalam upaya membangun tatanan kehidupan sosial ekonomi yang seimbang antara lain; Pertama al-qur’an menjelaskan cara pendistribusian dan sumber-sumbernya yang penting misalnya pembagian zakat yang mendetail, pembagian ghanimah dan harta fa’i, kewajiban nafkah kepada keluarga serta kerabat. Kedua menegaskan hukum-hukum distribusi yaitu ada yang wajib atau suka rela (sunnah) bahkan termasuk pendusta agama bagi yang tidak mau berkontribusi pada orang fakir-miskin khususnya anak yatim piatu. Ketiga Islam secara tegas melarang penimbunan dan pemusatan kekayaan pada sekelompok orang tertentu saja (QS.59:7). Keempat Allah SWT memberikan balasan terbaik bagi orang yang banyak berdistribusi di dunia (kesejahteraan) dan akhirat (syurga). Kelimasikap para pemimpin kaum muslimin (khalifah) sangat menekankan pentingnya menegakkan keadilan yaitu keadilan dalam hukum dan keadilan dalam distribusi.
Tujuan distribusi dalam Islam antara lain; pertama, menyatukan hati manusia dalam kebaikan dan kebenaran dari nilai-nilai ilahiyah sehingga mereka semakin taat kepada pencipta-Nya; Keduamembersihkan dan mensucikan manusia dari sifat serakah, tamak, egois, dan individualis. Ketiga membangun kesetiakawanan sosial dan kebersamaan , menjalin ikatan cinta kasih sayang dan mengikis sebab-sebab kebencian dalam masyarakat. Keempat tujuan ekonomi yaitu, pengembangan harta, memberdayakan sumber daya manusia, mewujudkan kesejahteraan ekonomi serta pemanfaatan sumber-sumber ekonomi secara efektif dan berdaya guna.Kelima, menghindari kegiatan spekulatif dan kazaliman dalam distribusi pendapatan dan kekayaan
Untuk merealisasikan distribusi yang adil maka perlu diupayakan adanya politik distribusi yang mencakup beberapa hal; yaitu Pertama, aturan kepemilikan, baik yang terkait dengan kepemilikan pribadi maupun kepemilikan umum. Kedua distribusi pemasukan yaitu pembagian berdasarkan tugas dan tanggungjawab, besarnya gaji/upah dan tingkat kesejahteraannya, model pembagian hasil dari modal baik modal uang maupun modal barang, serta pemanfataan tanah. Ketiga jaminan Sosial yaitu tanggungjawab penjaminan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat dan negara terhadap individu-individu yang membutuhkan dengan cara memenuhi kebutuhan mereka dan menghindari keburukan mereka yaitu tidak merealisasikan kebutuhan mereka. Jaminan sosial ini merupakan tanggungjawab pemerintah serta masyarakat secara umum terutama yang memiliki kecukupan.
Menyadari bahwa sistem kapitalis dan sistem sosialis gagal mewujudkan tingkat keadilan dan kesejahteraan bagi manusia baik individu, kelompok atau negara disebabkan karena tidak adanya keseimbangan dalam sistem distribusinya. Olehnya itu perlu segera diwujudkan solusi sistem distribusi yang bersifat ilahiyah yang dapat menjamin keadilan dan kesejahteraan lahir batin bagi setiap manusia baik pada tingkat individu, kelompok maupun negara yaitu sistem distribusi yang sesuai syariah. Wallahu ‘Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar