Etika Konsumsi Dalam Perspektif Syariah
By. Idris Parakkasi
Islam adalah agama yang ajarannya mengatur segenap prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian pula dalam masalah konsumsi, Islam mengatur bagaimana manusia dapat melakukan kegiatan-kegiatan konsumsi yang membawa manusia berguna bagi kemasalahatan hidupnya. Jika manusia dapat melakukan aktivitas konsumsi sesuai dengan ketentuan syariah, maka ia akan membawa perilakunya mencapai keberkahan dan kesejahteraan hidupnya. Etika komsumsi dalam Islam mengutamakan mashlahah/manfaat dan menghindari israf (pemborosan) atau tabzir (menghambur-hamburkan) uang/harta tanpa guna. Konsumsi merupakan pemakaian atau penggunaan manfaat dari barang dan jasa. Sehingga konsumsi merupakan tujuan yang penting dari produksi, tetapi yang tujuan yang utama adalah konsumsi untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang lahir dan batin. Konsumsi merupakan seruan dari Allah kepada manusia untuk hidupnya di dunia ini agar dapat menjalankan perannnya sebagai khalifah di bumi. Sehingga segala hal yang kita lakukan di dunia ini tidak terlepas dari norma-norma ilahiyah sehingga dalam hal konsumsi pun kita harus mengikuti kaidah-kaidah ilahiyah.
Konsumsi dalam Islam mempunyai ciri-ciri : Pertama, tidak ada perbedaan antara pengeluaran belanja yang bersifat spiritual maupun material. Kedua, konsumsi tidak dibatasi hanya pada kebutuhan dasar akan tetapi mencakup kesenangan–kesenangan dan bahkan barang-barang mewah yang dihalalkan. Ketigaaktivitas komsumsi harus memperhatikan aspek sosial ekonomi (sedekah) dan lingkungan agar tidak memberikan efek emosional negatif atau mudharat kepada orang lain. Keempat. Perlunya kesesuaian antara komsumsi dengan tingkat pendapatan (QS. Ath-Thalaq: 7) Kelima, tidak memberikan efek yang buruk terhadap lingkungan dan keseimbangan alam. Keenam, mengalokasikan sebagaian untuk kegiatan saving dan investasi. Pada ciri yang pertama merupakan karakteristik dari ajaran Islam itu sendiri, di mana tidak adanya sekularisasi di dalam kehidupan. Segala yang kita lakukan di dunia ini merupakan bekal kita di akhirat dan kita akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat nanti seperti firman Allah, “Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu” .Hal ini merupakan penekanan akan kegiatan konsumsi kita yang tidak hanya berorientasikan untuk memenuhi kebutuhan hidup di dunia tetapi dengan melakukan konsumsi itu kita bertujuan juga untuk dapat beribadah kepada Allah, menjalankan aktivitas dakwah dan beramal sholeh serta memberi mashlahah yang di dasari oleh aturan-aturan konsumsi dalam Islam. Pada ciri yang kedua, Islam membolehkan kita untuk menikmati konsumsi barang dan jasa yang dihalalkan yang diluar kebutuhan primer. Islam membolehkan seorang muslim untuk menikmati berbagai karunia kehidupan dunia, tidak seperti pada ajaran tertentu dimana untuk mencapai makam/kesucian tertentu harus meninggalkan kenikmatan dunia. Allah berfirman (QS.7:32) “Katakanlah, “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan ( siapa pulakah yang mengharamkan ) rezeki yang baik? Namun, Islam membatasi pembolehan ini kepada pemborosan, kemewahan dan kesombongan seperti dalam firman-Nya “ Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
Hal lain yang harus diperhatikan dalam komsumsi ada 2 hal penting. Pertama, Halal artinya boleh atau mubah jika berkaitan dengan sesuatu yang dikonsumsi, maka artinya boleh dikonsumsi dan ini berarti tidak mengandung bahan-bahan atau sumber komsumsi yang haram. Dasar pertama yang ditetapkan Islam adalah bahwa asal sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah kecuali karena ada nash yang sah dan tegas yang melarangnya. Allah SWT memerintahkan kita untuk makan makanan yang halal, dalam firman-Nya (QS.2:168) : “ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. Dalam tafsir Fi Dzilalil Qur’an, Allah membolehkan manusia seluruhnya memakan makanan yang telah diberikan Allah di bumi ini, yang halal dan yang baik saja, sebab yang haram itu sudah jelas. Dalam haditsnya , Nabi bersabda, “ Sesuatu yang haram sudah jelas dan sesuatu yang haram juga sudah jelas. Kedua, baik (thayyib) sesuatu yang baik adalah setiap sesuatu yang terasa lezat, tidak memberi mudharat dan yang didapatkannya dengan baik, serta bersih dari hal-hal yang dimakruhkan.
Pendekatan nilai guna barang dianggap manfaat atau kenikmatan yang diperoleh seorang konsumen dapat dinyatakan secara kuantitatif maupun kualitatif. Konsumen akan memaksimumkan kepuasan yang dapat dicapainya. Kalau kepuasan itu semakin tinggi maka makin tinggilah nilai gunanya atau utilitinya. Nilai guna dibedakan dengan dua pengertian yaitu nilai guna total dan nilai guna marginal. Nilai guna total dapat diartikan sebagai jumlah seluruh kepuasan yang diperoleh dari mengkomsumsi sejumlah barang tertentu. Sedangkan nilai guna marginal berarti penambahan kepuasan sebagai akibat dan pertambahan penggunaan satu unit barang. Bagaimana konsep kebutuhan dalam Islam? Kebutuhan adalah senilai dengan keinginan. Di mana keinginan ditentukan oleh konsep kepuasan. Dalam perspektif Islam kebutuhan ditentukan oleh konsep maslahah atau manfaat.
Teori ekonomi konvensional menjabarkan kepuasan seperti memiliki barang dan jasa untuk memuaskan keinginan manusia. Kepuasan ditentukan secara subyektif. Tiap-tiap orang memiliki atau mencapai kepuasannya menurut ukuran atau kriterianya sendiri. Suatu aktivitas ekonomi untuk menghasilkan sesuatu adalah didorong karena adanya kegunaan dalam suatu barang. Jika sesuatu itu dapat memenuhi kebutuhan maka manusia akan melakukan usaha untuk mengkonsumsi sesuatu itu. Maslahah adalah pemilikan atau kekuatan barang dan jasa yang mengandung elemen-elemen dasar dan tujuan kehidupan umat manusia di dunia ini . mashlahah dibagi atas tiga yaitu : kebutuhan (daruriyah), pelengkap ( hajiyah), perbaikan (tahsiniyah). Daruriyah , yaitu sesuatu yang wajib adanya yang menjadi pokok kebutuhan hidup untuk menegakkan kemaslahatan manusia. Hal-hal yang bersifat daruriyah bagi manusia dalam pengertian ini berpangkal pada memelihara lima hal yaitu : agama, jiwa , akal, kehormatan, dan harta. Jadi memelihara satu dari lima hal itu merupakan kepentingan yang bersifat primer bagi manusia. Hajiyah, ialah suatu yang diperlukan oleh manusia dengan maksud untuk membuat ringan, lapang dan nyaman dalam menanggulangi kesulitan-kesulitan kehidupan. Faktor eksternal dalam hal ini berpangkal pada tujuan menghilangkan kesulitan dan beban hidup sehingga memudahkan mereka dalam merealisasikan tata cara pergaulan, perubahan zaman dan menempuh kehidupan. Tahsiniyahialah sesuatu yang diperlukan dalam membangun tatanan kehidupan yang lebih mapan dan sejahtera. Hal yang bersifat tahsiniyah berpangkal dari tradisi yang baik dan segala tujuan peri kehidupan manusia menuju kehidupan yang lebih bermartabat.
Preferensi Konsumsi yang Islami meliputi. Pertama, Mengutamakan akhirat dari pada dunia. Pada tataran paling dasar, seorang muslim akan dihadapkan pada pilihan di antara mengkonsumsi benda ekonomi yang bersifat duniawi belaka .Kedua konsumsi untuk ibadah, orientasi komsumsi ini bernilai lebih tinggi dibandingkan dengan konsumsi untuk duniawi. Konsumsi untuk ibadah bernilai lebih tinggi karena orientasinya kepada falah yang akan mendapatkan pahala dari Allah, sehingga lebih berorientasi kepada kehidupan akhirat kelak. Konsumsi untuk ibadah pada hakekatnya adalah konsumsi untuk masa depan, sementara konsumsi duniawi adalah konsumsi untuk masa sekarang. Semakin besar konsumsi untuk ibadah maka semakin tinggi pula falah yang dicapai , demikian pula sebaliknya. Semakin besar konsumsi duniawi maka semakin rendah falah yang dicapai Dengan melihat tujuan utama berkonsumsi serta metode alokasi preferensi konsumsi maka dapat disimpulkan bahwa penggerak awal kegiatan konsumsi dalam ekonomi konvensional adalah adanya keinginan (want) . Seseorang berkonsumsi karena ingin memenuhi keinginannya sehingga dapat mencapai kepuasan yang maksimal. Islam menolak perilaku manusia untuk selalu memenuhi segala keinginannya, karena pada dasarnya manusia memiliki kecendrungan terhadap keinginan yang baik dan keinginan yang buruk sekaligus. Keinginan manusia didorong oleh suatu kekuatan dari dalam diri manusia yang bersifat pribadi dan karenanya seringkali berbeda dari satu orang dengan orang lain. Keinginan seringkali tidak selalu sejalan dengan rasionalitas, karenanya bersifat tidak terbatas dalam kuantitas dan kualitasnya. Kekuatan dari dalam diri disebut jiwa atau hawa nafsu yang memang menjadi penggerak utama seluruh perilaku manusia. Dalam ajaran Islam manusia harus mengendalikan dan mengarahkan keinginannya sehingga dapat membawa kemanfaatan dan bukan kerugian bagi kehidupan dunia dan akhirat. Keinginan yang sudah dikendalikan dan diarahkan sehingga membawa kemanfaatan ini dapat disebut dengan kebutuhan. Kebutuhan lahir dari suatu pemikiran secara obyektif atas berbagai sarana yang diperlukan untuk mendapatkan suatu manfaat bagi kehidupan. Kebutuhan dituntun oleh rasionalitas normatif dan positif yaitu rasionalitas ajaran Islam sehingga bersifat terbatas dan terukur dalam kuantitas dan kualitasnya.Hal ini merupakan dasar dan tujuan dari syariah Islam yaitu maslahat al ibad ( kesejahteraan hakiki bagi manusia) dan sekaligus sebagai cara untuk mendapatkan falah yang maksimum. Wallahu’Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar