Minggu, 06 Mei 2012

KEDUDUKAN HARTA DALAM ISLAM



 

KEDUDUKAN HARTA DALAM ISLAM
By. Idris Parakkasi
Konsultan Ekonomi Syariah


 Adalah fitrah manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara lahiriyah maupun batiniah. Hal ini mendorong manusia untuk senantiasa berupaya memperoleh segala sesuatu yang menjadi kebutuhannya. Pemenuhan kebutuhan lahiriyah identik dengan terpenuhinya kebutuhan dasar (basic needs) berupa sandang, pangan dan papan. Tapi manusia tidak berhenti sampai disitu, bahkan cenderung terus berkembang kebutuhan-kebutuhan lain yang ingin dipenuhi. Segala kebutuhan itu seolah-olah bisa terselesaikan dengan dikumpulkannya Harta sebanyak-banyaknya. Maka apa sebenarnya hakekat harta dan bagaimana pandangannya dalam Islam?
A. PENGERTIAN HARTA
Istilah harta, atau al-mal dalam al-Qur’an maupun Sunnah tidak dibatasi dalam ruang lingkup makna tertentu, sehingga pengertian al-Maal sangat luas dan selalu berkembang.
Kriteria harta menurut para ahli fiqh terdiri atas : pertama,memiliki unsur nilai ekonomis.Kedua, unsur manfaat atau jasa yang diperoleh dari suatu barang.
Nilai ekonomis dan manfaat yang menjadi kriteria harta ditentukan berdasarkan urf (kebiasaan/ adat)yang berlaku di tengah masyarakat.As-Suyuti berpendapat bahwa istilah Mal hanya untuk barang yang memiliki nilai ekonomis, dapat diperjualbelikan, dan dikenakan ganti rugi bagi yang merusak atau melenyapkannya.
Dengan demikian tempat bergantungnya status al-mal terletak pada nilai ekonomis (al-qimah) suatu barang berdasarkan urf. Besar kecilnya al-qimah dalam harta tergantung pada besar kecilnya manfaat suatu barang. Faktor manfaat menjadi patokan dalam menetapkan nilai ekonomis suatu barang. Maka manfaat suatu barang menjadi tujuan dari semua jenis harta.


B. PANDANGAN ISLAM   MENGENAI  HARTA
Pandangan Islam mengenai harta dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, Pemiliki Mutlak terhadap segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah ALLAH SWT. Kepemilikan oleh manusia bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya (QS al_Hadiid: 7). Dalam sebuah Hadits riwayat Abu Daud, Rasulullah bersabda:
‘Seseorang pada Hari Akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal: usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa dipergunakan, hartanya darimana didapatkan dan untuk apa dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dipergunakan’’.
Kedua, status harta yang dimiliki manusia adlah sebagai berikut :
1.   Harta sebagai amanah (titipan) dari Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah karena   
     memang tidak mampu mengadakan benda dari tiada.
2. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bisa menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan ( Ali Imran: 14). Sebagai perhiasan hidup harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan serta kebanggaan diri.(Al-Alaq: 6-7).
3. Harta sebgai ujian keimanan. Hal ini menyangkut soal cara mendapatkan dan                  memanfaatkannya, apakah sesuai dengan ajaran Islam atau tidak (al-Anfal: 28)
4. harta sebagai bekal ibadah, yakni untuk melaksankan perintahNyadan melaksanakan muamalah si antara sesama manusia, melalui zakat, infak, dan sedekah.(at-Taubah :41,60; Ali Imran:133-134).
Ketiga, Pemilikan harta dapat dilakukan melalui usaha (‘amal) ataua mata pencaharian (Ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturanNya. (al-Baqarah:267)
‘’Sesungguhnya Allah mencintai hambaNya yang bekerja. Barangsiapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal untk keluarganya maka sama dengan mujahid di jalan Allah’’ (HR Ahmad).
‘’Mencari rezki yang halal adalah wajib setelah kewajiban yang lain’’(HR Thabrani)
‘’jika telah melakukan sholat subuh janganlah kalian tidur, maka kalian tidak akan sempat mencari rezki’’ (HR Thabrani).
Keempat, dilarang mencari harta , berusaha atau bekerja yang melupakan mati (at-Takatsur:1-2), melupakan Zikrullah/mengingat ALLAH (al-Munafiqun:9), melupakan sholat dan zakat (an-Nuur: 37), dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr: 7)
Kelima: dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba (al-Baqarah: 273-281), perjudian, jual beli barang yang haram (al-maidah :90-91), mencuri merampok (al-Maidah :38), curang dalam takaran dan timbangan (al-Muthaffifin: 1-6), melalui cara-cara yang batil dan merugikan (al-Baqarah:188), dan melalui suap menyuap (HR Imam Ahmad).
C. KEPEMILIKAN HARTA
Di atas telah disinggung bahwa Pemilik Mutlak adalah Allah SWT. Penisbatan kepemilikan kepada Allah mengandung tujuan sebagai jaminan emosional agar harta diarahkan untuk kepentingan manusia yang selaras dengan tujuan penciptaan harta itu sendiri.
Namun demikian, Islam mengakui kepemilikan individu, dengan satu konsep khusus, yakni konsep khilafah. Bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi yang diberi kekuasaan dalam mengelola dan memanfaatkan segala isi bumi dengan syarat sesuai dengan segala aturan dari Pencipta harta itu sendiri.
Harta dinyatakan sebagai milik manusia, sebagai hasil usahanya. Al-Qur’an menggunakan istilah al-milku dan al-kasbu (QS 111:2) untuk menunjukkan kepemilikan individu ini. Dengan pengakuan hak milik perseorangan ini, Islam juga menjamin keselamatan harta dan perlindungan harta secara hukum.
Islam juga mengakui kepemilikan bersama (syrkah) dan kepemilikan negara. Kepemilikan bersama diakui pada bentuk-bentuk kerjasama antar manusia yang bermanfaat bagi kedua belah pihak dan atas kerelaan bersama. Kepemilikan Negara diakui pada asset-asset penting (terutama Sumber Daya Alam) yang pengelolaannya atau pemanfaatannya dapat mempengaruhi kehidupan bangsa secara keseluruhan.


D. METODE MEMPEROLEH DAN MEMBELANJAKAN HARTA
Untuk memperoleh harta dapat ditempuh dengan beberapa cara dengan prinsip sukarela, menarik manfaat dan menghindarkan mudarat bagi kehidupan manusia, memelihara nilai-nilai keadilan dan tolong menolong serta dalam batas-batas yang diizinkan syara’(hukum ALLAH)
Di antara cara memperoleh harta dapat disebutkan yang terpenting:
a. Menguasai benda-benda mubah yang belum menjadi milik seorang pun.
b. Perjanjian-perjanjian hak milik seperti jual-beli, hibah (pemberian/.hadiah), dan wasiat
c. Warisan sesuai dengan aturan Islam
d. Syuf’ah, hak membeli dengan paksa atas harta persekutuan yang dijual kepada orang lain tanpa izin para anggota persekutuan yang lain.
e. Iqtha, pemberian dari pemerintah
f. Hak-hak keagamaan seperti bagian zakat, bagi ‘amil, nafkah istri, anak, dan orang tua.
Cara memperoleh harta yang dilarang ialah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut di atas, yaitu memperoleh harta dengan cara-cara yang mengandung unsur paksaan dan tipuan yang bertentanga dengan prinsip sukarela, seperti merampas harta orang lain, menjual barang palsu, mengurangi ukuran dan timbangan, dan sebagainya. Kemudian memperoleh hartanya dengan cara yang justru mendatangkan mudharat/keburukan dalam kehidupan masyarakat, seperti jual beli ganja, perjudian, minuman keras, prostitusi,dan lain sebagainya. Atau memperoleh harta dengan jalan yang bertentangan dengan nilai keadilan dan tolong menolong, seperti riba, meminta balas jasa tidak seimbang dengan jasa yang diberikan. Juga menjual barang dengan harga jauh lebih tinggi dari harga yang sebenarnya, atau bisa dikatakan mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Mengenai pembelanjaan harta, Islam mengajarkan agar membelanjakn hartanya mula-mula untuk mencukupkan kebutuhan dirinya sendiri, lalu untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungannya, barulah memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam pemenuhan kebutuhan ini, Islam mengharamkan bermegah-megah dan berlebih-lebihan (Israf dan mubazir). Karena sifat ini cenderung kepada penumpukan harta yang membekukan fungsi ekonomis dari harta tersebut.
Untuk itulah pada satu takaran tertentu harta dikenai wajib zakat. Zakat merupakan implementasi pemenuhan hak masyarakat dan upaya memberdayakan harta pada fungsi ekonomisnya.
Ringkasnya, aturan dalam memperoleh harta dan membelanjakan harta, didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Sirkulasi dan perputaran. Artinya harta memiliki fungsi ekonomis yang harus senantiasa diberdayakan agar aktifitas ekonomi berjalan sehat. Maka harta harus berputar dan bergerak di kalangan masyarakat baik dalam bentuk konsumsi atau investasi.sarana yang diterapkan oleh syari’at untuk merealisasikan prinsip ini adalah dengan larangan menumpuk harta, monopoli terutama pada kebutuhan pokok, larangan riba, berjudi, menipu.
2. Prinsip jauhi konflik. Artinya harta jangan sampai menjadi konflik antar sesama manusia. Untuk itu diperintahkan aturan dokumentasi, pencatatan/akuntansi, al-isyhad/saksi, jaminan (rahn/gadai).
3. Prinsip Keadilan.Prinsip keadilan dimaksudkan untuk meminimalisasi kesenjangan sosial yang ada akibat perbedaan kepemilikan harta secara individu. Terdapat dua metode untuk merealisasikan keadilan dalam harta yaitu perintah untuk zakat infak shadaqah, dan larangan terhadap penghamburan (Israf/mubazir).
METODE MERAIH HARTA DALAM ISLAM

  Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Allah adalah pemilik segala yang ada. Tidaklah harta kekayaan yang ada di tangan manusia melainkan hanya titipan Allah.swt. Dialah pemilik kerajaan langit dan bumi. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an :
تؤتى الملك من تشاء و تنزع الملك ممن تشاء
Artinya: Engkau memberi kerajaan kepada siapa yang engkau kehendaki dan mencabut kerajaan dari siapa yang engkau kehendaki.
Mencermati makna ayat diatas maka jelaslah bahwa walau manusia memiliki harta yang melimpah,dan berbagai macam perhiasan dari emas dan perak,tidaklah semuanya melainkan hanya milik Allah.swt yang dianugerahkan kepada hambanya. Banyak ayat lain yang menjelaskan tentang hal ini.

واتو هم من مال الله الذى اتا كم  

  Artinya: Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah dianugerahkan kepada kalian.
Di ayat lain allah berfirman:
كلوا من طيبات ما رزقنا كم ولا تطغوا فيه فيحل عليكم غضبى ومن يحلل عليه غضبى فقد هوى
Artinya: Makanlah diantara rizki yang baik yang telah kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaanku menimpamu,sesungguhnya barang siapa ditimpa oleh kemurkaanku maka binasalah ia.
 Islam telah menggambarkan jalan yang suci dan lurus bagi umatnya guna memperoleh harta yang halal dan baik. Dibawah ini disebutkan beberapa cara meraih harta dalam islam:

1 .  Meraih harta secara langsung dari hasil keringatnya sendiri

 Inilah yang sering di puji oleh Islam. Yaitu meraih harta dari jerih payah keringatnya sendiri selama hal itu berada pada koridor yang telah ditentukan oleh Allah.swt. ini adalah cara meraih harta yang paling mulia dalam Islam. Sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah.saw ketika ditanya oleh seseorang tentang kedudukan harta yang paling mulia:
اي الكسب اطيب؟قال:عمل الرجل بيده,وكل بيع مبرور.
Artinya: harta apakah yang paling mulia? Rasul berkata; harta seseorang yang dihasilkan dari jerih payah kedua tangannya,dan segala jual beli yang barokah.
Islam adalah satu-satunya agama samawi yang memuliakan pekerjaan bahkan memposisikan pekerjaan sebagai ibadah disisi-Nya. menjadikannya asas dari kebaikan didunia dan akhirat. Banyak ayat dalam al-qur’an dan hadist yang menjelaskan tentang kemuliaan pekerjaan:
Pada surat Al-Mulk ayat:15 Allah memerintahkan kita untuk berjalan di muka bumi guna meraih kehidupan:
هو الذى جعل لكم الارض ذلولا فامشوا فى مناكبها وكلو من رزقه,واليه النشور
Artinya: “Dialah yang menjadikan bumi itu mudah buat kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Mu. Dan hanya kepadaNya kamu kembali (setelah) dibangkitkan. 
Dalam surat Al-Muzammil ayat:20  “Allah menjelaskan bahwa mencari kehidupan dengan cara bekerja setara kedudukannya dengan berjihad di jalan Allah:

واخرون يضربون فى الارض يبتغون من فضل الله,واخرون يقاتلون فى سبيل الله
Artinya: “Dan orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah, dan orang yang lain lagi berperang di jalan Allah”.
Begitu juga dalam hadist Rasulullah bersabda:
ما اكل احد طعاما قط خيرا من ان ياكل من عمل يده,و ان نبي الله داود كان ياكل من عمل يده
Artinya: tidaklah ada yang lebih baik dari apa yang di makan oleh seseorang dari hasil jerih payah tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Daud.AS makan dari hasil kedua tangannya.

2. Harta warisan

Dalam islam harta warisan adalah salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan. Ini disebut meraih harta secara tidak langsung. Dalam artian si-penerima harta,tidaklah bersusah payah mendapatkannya. Karena itu adalah peninggalan si-mayyit.(ayah atau keluarga dekatnya).
Merupakan suatu metode yang sangat luar biasa, bahwa dalam islam, apa yang ditinggalkan oleh si-mayyit dari harta dan benda adalah menjadi hak milik anak-anak dan keluarga dekatnya. Dibagikan secara adil kepada mereka sesuai dengan apa yang diajarkan oleh islam.
Pada kesempatan kali ini kita tidak akan membahas masalah hukum waris secara mendalam. Tetapi ada baiknya sedikit digambarkan tentang hikmah adanya hukum waris dan asas pembagian harta waris secara adil dalam islam.
Antara manusia dan harta yang ia miliki mempunyai hubungan,yang dengannya si-pemilik harta bisa bertindak sesuai dengan kehendaknya selama tidak melanggar hak orang lain. Inilah yang disebut dengan kepemilikan. Yaitu memiliki wewenangan untuk bertindak dari apa yang ia miliki. Tetapi ketika hubungan yang mengikat antara si-pemilik harta dengan harta yang ia miliki terputus disebabkan wafatnya si-pemilik,maka harus ada pemilik baru yang menggantikan wewenang kepemilikan harta yang ia miliki. Dan islam menjadikan orang yang paling dekat hubungannya dengan si-mayyit yang menerima wewenang dalam kepemilikan harta si-mayyit. Ini sesuai dengan fitrah manusia. Dalam hal ini yang paling dekat adalah anak dan keluarga terdekat.

Implikasi Riba Terhadap Investasi dan Pergerakan Sektor Riil


                                
                                Implikasi Riba Terhadap Investasi dan Pergerakan Sektor Riil

Idris Parakkasi
Konsultan Ekonomi Syariah


Persoalan riba sangat terkait dengan  uang, Islam mengatur uang sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, uang bukan barang dagangan atau komoditas yang diperjual belikan. Uang menjadi berguna jika ditukar dengan benda yang nyata atau digunakan untuk membeli jasa. Dalam ekonomi Islam uang bukanlah modal (capital), uang adalah barang publik (public goods). Uang bukan barang monopoli seseorang dan semua orang berhak untuk memiliki uang. Jadi uang adalah flow conceptsementara modal adalah stock concept. Menurut Ibn Taimiyah, uang dalam Islam sebagai alat tukar dan alat ukur nilai.  Melalui uang nilai suatu barang akan diketahui.  Al-Ghazali mengatakan bahwa uang bagaikan kaca,  kaca tidak memiliki warna tetapi dapat merefleksikan semua warna. Uang tidak memiliki harga tetapi yang dapat merefleksikan semua harga. Uang bukanlah suatu komoditas. Uang sendiri tidak memberikan kegunaan akan tetapi fungsi uanglah yang memberikan kegunaan. Olehnya itu dapat disimpulkan bahwa uang memiliki fungsi sebagai (1) media pertukaran (transaksi); (2) jaga-jaga/investasi;  (3) satuan hitung untuk pembayaran (ba’I muajjal). Uang merupakan sesuatu yang mengalir (flow concept) dan sebagai barang public  (public goods)

Money as flow concept
Uang adalah sesuatu  yang mengalir, karena itu uang diibaratkan seperti air. Jika air mengalir maka air tersebut akan bersih dan sehat. Jika air berhenti (tidak mengalir secara wajar) maka air tersebut menjadi busuk dan berbau. Demikian halnya dengan uang. Uang yang berputar untuk produksi akan dapat menimbulkan kemakmuran dan kesejahteraan  masyarakat. Sebaliknya jika uang ditahan atau tidak produktif menyebabkan macetnya roda perekonomian, sehingga dapat menyebabkan krisis atau penyakit ekonomi. Dalam Islam uang harus diputar terus sehingga dapat memberikan keuntungan yang lebih besar. Untuk itu uang perlu digunakan untuk kegiatan investasi dan sektor riil. Penyimpanan uang yang telah mencapai nishab dan haul-nya akan dikenai zakat.

Money as Public Goods
Uang adalah barang untuk masyarakat banyak. Bukan monopoli perorangan, sebagai barang publik, maka masyarakat dapat menggunakannya tanpa ada hambatan dari orang lain. Oleh karena itu dalam Islam menumpuk uang sangat dilarang, sebab menumpuk uang akan mengganggu orang lain menggunakannya. Dari gambaran uang sebagai air yang mengalir dan uang sebagai barang publik, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan antara modal dengan uang. Antara modal dan uang dapat dikiaskan antara kenderaan dengan jalan. Kenderaan adalah barang/milik pribadi. Jalan adalah barang/milik umum.  Modal adalah milik pribadi dan uang adalah milik umum. Dengan demikian kenyamanan berkenderaan akan didapatkan jika kenderaan tersebut berjalan diatas jalan raya (lancer). Dengan kata lain hanya dengan modal yang diinvestasikan ke sektor riil-lah yang akan mendatangkan pendapatan (berupa) uang.

Pandangan Islam Tentang Nilai Uang
Dalam ekonomi konvensional nilai uang terkait menurut waktu (time value of money). Konsep time value of money merupakan intervensi konsep biologi dalam bidang ekonomi. Konsep ini muncul karena adanya anggapan uang disamakan dengan barang yang hidup (sel hidup). Sel yang hidup untuk satuan waktu tertentu dapat menjadi lebih besar dan berkembang.  Uang bukanlah sesuatu yang hidup yang dapat tumbuh dan berkembang dengan sendirinya. Dalam teori ekonomi ada sesuatu mengecil dan membesar yang disebabkan oleh upaya-upaya. Didalamnya ada risk-return. Dengan demikian berkurang dan bertambahnya jumlah uang jika diupayakan secara wajar. Dalam ekonomi Islam konsep time value of money tidak akan terjadi. Surah Al-Ashr ayat 1-3 menunjukkan bahwa waktu bagi semua orang sama kuantitasnya, yaitu 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu. Namun nilai waktu itu akan berbeda dari setiap orang. Perbedaan nilai waktu tersebut adalah tergantung bagaimana seseorang memanfaatkan waktu secara efektif dan efisien yang akan mendatangkan keuntungan dunia bagi siapa yang melaksanakannya. Pemanfaatan waktu bukan saja harus efektif dan efisien tetapi juga harus didasari keimanan sehingga keuntungan diperoleh meliputi dunia dan akhirat (al-falah). Implikasi dalam dunia bisnis, al-qur’an mengajarkan bahwa dalam bisnis selalu dihadapkan pada untung dan rugi (profit and loss). Bisnis bukanlah aktivitas yang mendatangkan keuntungan tapa ada resiko. Sebagaimana dalam konsep time value of money, bahwa sebagai pengganti atas situasi ketidakpastian  maka dimunculkan konsep discount rate. Dalam ekonomi Islam discount rate dalam menentukan harga ma’ajjal(bayar tangguh) dapat dibenarkan karena; 1) jual beli dan sewa adalah sektor riil yang menimbulkan economic value added (nilai tambah ekonomis); 2) tertahannya hak sipenjual (uang pembayaran) yang telah melaksanakan kewajibannya (menyerahkan barang atau jasa). Demikian pula penggunaan discount rate dalam menentukan nisbah bagi hasil juga dapat digunakan. Nisbah akan dikalikan dengan pendapatan aktual, bukan dengan pendapatan yang diharapkan.
Dengan demikian  uang sendiri sebenarnya tidak memiliki nilai waktu. Namun waktulah yang memilki nilai ekonomi. Dengan catatan bahwa waktu tersebut harus dimanfaatkan secara baik. Dengan adanya nilai waktu tersebut maka dapat diukur batasan-batasan ekonomi. Dalam transaksi jual beli secara tangguh penjual dapat mengambil tambahan harga lebih tinggi dari harga tunai sebagai konpensasi  atas “tertahannya” hak penjual  dari pembeli.
Dengan transaksi mudharabah/musyarakah atau jual beli dapat dipastikan keterkaitan antara sektor moneter dan sekltor riil. Oleh karena salah satu rukun jual beli harus ada barang ada uang (ma’kud ‘alaih). Dengan demikian future trading dan margin trading yang tidak diikuti dengan goods delivery adalah tidak sah. Olehnya itu Islam tidak membenarkan permintaan uang untuk spekulasi (money demand for speculation)

Model Pengembangan Uang
Ada perbedaan mendasar antara investasi dan membungakan uang. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidak pastian. Olehnya itu perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap. Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif  pasti dan tetap.
Islam mendorong masyarakat kearah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong ummatnya untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang,  sehingga dapat memutar modal dalam investasi untuk mendatangkan return.
Melalui kerjasama ekonomi akan terbangun pemerataan dan kebersamaan. Fungsi-fungsi aktivitas bagi hasil akan menciptakan suatu tatanan ekonomi yang lebih merata.

Hikmah Diharamkannya Riba
Harta tidak boleh melahirkan harta yang sama, uang tidak boleh melahirkan uang. Harta seharusnya tumbuh dan berkembang dengan kerja dan memeras tenaga.
Riba menumbuhkan sikap pada diri seseorang untuk tidak merasa perlu dengan pemberian-pemberian Allah yang diberikan padanya. Ia juga menyebabkan manusia malas bekerja dan tidak berusaha mencari penghidupan di bumi dengan cara berdagang, bercocok tanam, atau membuka perindustrian. Karena jika seseorang melihat bahwa dengan menyimpan uang di bank memperoleh hasil yang memadai dari membungakan uangnya tanpa perlu bersusah payah, maka ia akan melakukannya. Seketika itu juga akan meninggalkan dunia kerja, lalu dibelenggu oleh rasa malas dan tidak mau berusaha. Dengan begitu ia telah menjadi anggota masyarakat yang merusak lingkungan sosialnya, tidak punya pekerjaan dan tidak punya manfaat  sama .
Riba dapat memberikan dampak terhadap inflasi yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Dampak lainnya bahwa utang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bunga atas utang  yang dibungakan. Riba  merusak sosial kemasyarakatan karena riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil karena pengembalian pokok ditambah dengan keuntungan sesuatu yang pasti tanpa memperhitungkan resiko. Padahal bisnis atau usaha sangat terkait dengan resiko, untung atau rugi. Riba dapat menyebabkan yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Bahwa jika terjadi resesi ekonomi  dan kebijakan  uang ketat (tight money policy) si kaya akan memperoleh suku bunga yang sangat tinggi sementara itu karena biaya modal menjadi sangat mahal maka si miskin tidak mampu meminjam dan berusaha. Akibatnya akan semakin jauh tertinggal dari orang kaya dan lebih-lebih dalam  skala antar Negara. Wallahu A’lam
















PELUANG DAN TANTANGAN PERBANKAN SYARIAH
Oleh: Idris Parakkasi
Konsultan Ekonomi   Syariah
Mobile 08124284913

Islam merupakan sistem hidup yang lengkap (kamil) dan sempurna  (syamil) sekaligus bersifat universal. Yang berlaku kepada seluruh ummat manusia bahkan menjadi rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil’alamin). Islam meliputi aqidah, syariah  dan ahlaq. Dari syariah dikembangkan menjadi ibadah dan muamalat. Kerangka kegiatan muamalat secara garis besar dibagi atas 3 hal yaitu; politik, sosial dan ekonomi. Dan dari aktivitas ekonomi diturunkan menjadi aktivitas komsumsi, simpanan dan investasi. Doktrin al-qur-an secara ekonomi dapat diartikan mendorong terpupuknya surplus konsumen dalam bentuk simpanan, zakat, infaq dan sedekah untuk dihimpun kemudian dipergunakan dalam membiayai investasi, baik perdagangan (trade), produk (manufacture) dan jasa (service). Dalam konteks inilah kehadiran lembaga keuangan syariah mutlak adanya (dharurah)sebagai intermediate antara unit supply dengan unit demand. Perkembangan praktik lembaga keuangan syariah baik level nasional maupun internasional telah memberikan gambaran bahwa sistem ekonomi Islam mampu bersaing dan beradaptasi dalam mengatasi krisis ekonomi. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia demikian cepat khususnya perbankan, asuransi, BMT dan pasar modal. Jika tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2006 jumlah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah mengalami peningkatan, yaitu masing masing 3 bank umum syariah (BUS) 20  unit usaha syariah (UUS),  sekitar 636 kantor kas dan pembantu, 105 BPRS dan 4000-an BMT. Asset perbankan syariah hingga Desember 2006 sebesar Rp.26,72 triliun dimana tahun sebelumnya  Rp. 20, 79 triliun (Republika /01/2007). Dalam outlook perbankan syariah, bank Indonesia memproyeksi pangsa pasar (market share) perbankan syariah meningkat menjadi 2,84 persen pada akhir 2007 dan 5,25 persen pada akhir 2008. Hal tersebut dimungkinkan bila terjadi akselarasi kebijakan dan program pengembangan perbankan syariah baik pemerintah, DPR,  pelaku bisnis maupun masyarakat.
Prospek
Jumlah penduduk Muslim per Juli 2008, Indonesia berada pada posisi teratas dalam banyaknya jumlah penduduk disusul kemudian Pakistan dan India. Penduduk Muslim Indonesia diperkirakan berjumlah sekitar 204 juta jiwa, Pakistan 164 juta jiwa dan India 153 juta jiwa . Jumlah yang cukup besar ini, dan dinamika pemahaman keislaman yang terus berkembang, serta sistem ekonomi islam yang terbuka (kaffah linnas)  merupakan potensi dan menjadi basis yang  kuat untuk perkembangan bank syariah  di Indonesia kedepan.
Pada sisi penyaluran dana, saat bank konvensional kesulitan menyalurkan dananya ke kredit. Bank syariah justru mencatat penyaluran dana pihak ketiga terhadap pembiayaan atau  Loan  to Deposit Ratio (LDR) mendekati angka sempurna 100 persen. Hal ini terlihat dari LDR tahun 2005 yang mencapai 97,8 persen naik dari tahun 2004 sebesar 96,9 persen. Pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp. 15,23 triliun, sedang dana pihak ketigs (DPK) yang terkumpul Rp. 15,58 triliun
Untuk menunjang target pertumbuhan  tahun 2006, Bank Indonesia (BI) juga akan meningkatkan kerjasama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengawas Syariah. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat keyakinan masyarakat terhadap terjaminnya nilai syariah atas produk bank syariah
Faktor Pendukung
Adapun faktor pendukung perkembangan perbankan syariah di Indonesia
1.       Telah lahirnya Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
2.       Diterbitkannya Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk pada Agustus 2008
3.       Beroperasinya lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan Ekonomi syariah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang handal di sektor keuangan syariah
4.       Beroperasinya lembaga keuangan bagi hasil joint venturedengan pemodal Timur tengah sehingga membuka peluang masuknya dana-dana investasi dari Timur Tengah
5.       Pertumbuhan indikator keuangan syariah di Indonesia tertinggi dibadingkan Negara lain. Hal ini menjadi motivasi  bagi pertumbuhan lembaga keuangan syariah yang pesat dimasa mendatang
6.       Adannya peluang melakukan inovasi terhadap produk-produk syariah sehingga lebih menarik sesuai  kebutuhan nasabah
7.       UU Nomor 21 tahun 2008 memberikan peluang bagi  Unit Usaha Syariah (USS) memisah (spin off) menjadi bank umum syariah (BUS) bila asset USS sudah mencapai minimal 50 % dari nilai asset bank Induk.
8.       Munculnya lembaga-lembaga kajian tentang keuangan Islam serta dakwah yang dapat memudahkan sosialisasi tentang  keuangan syariah
Faktor Penghambat
Ada beberapa faktor penghambat perkembangan perbankan syariah di Indonesai, diantaranya:
1.       Aturan investasi dan perpajakan masih dinilaI mengganjal berkembangnya bisnis syariah
2.       Peraturan untuk iklim investasi di industri syariah masih kurang fleksibel sehingga dapat menghambat investasi. Berbeda seperti Malaysia, Jepang, Singapura, Cina aktif mengembangkan layanan syariah
3.       Keterbatasan sumber daya manusia yang memahami produk dan sistem syariah. Disektor perbankan syariah saja masih membutuhkan tambahan sumber daya manusia 14.458 orang (tahun 2008 menyerap SDM 8.063 orang). Apabila pangsa pasar mencapai pertumbuhan 5 % maka dibutuhkan sumber daya manusia sebanyak 22.521.  Dengan demikian masih kekurangan sekitar 14.458 orang yang mendorong bisnis perbankan syariah. Ini baru industri perbankan belum bidang syariah lainnya.
4.       Pemahaman masyarakat terhadap bank syariah belum optimal dan menyeluruh. Hal ini disebabkan karena sosialisasi masih kurang untuk memaparkan keunggulan produk syariah
5.       Ada pandangan dari sebagian masyarakat yang memandang bahwa pada umumnya sistem, kegiatan dan produk perbankan syariah masih mengekor pada bank konvensional
6.       Masih ada kesan bahwa bank syariah bersifat ekslusif khusus bagi orang muslim saja padahal sangat terbuka untuk umum bahkan banyak bank syariah dikelola oleh non baik dalam negeri maupun luar negeri
7.       Masih kurangnya modal yang dimiliki perbankan syariah
8.       Infrastruktur perbankan syariah yang belum memadai
9.       Lembaga arbitrase syariah nasional bukan dibentuk oleh pemerintah tetapi dibentuk oleh MUI sehingga kurang memilki legalitas yang mengikat.
Langkah-Langkah Membangun Bank Syariah yang Mandiri, Unggul dan Komitmen dengan Syariah  
1.       Meningkatkan sosialisasi bank syariah dan komunikasi antar bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan syariah secara terbuka  kepada  seluruh kalangan
2.       Mengembangkan dan menyempurnakan institusi-institusi keuangan syariah yang sudah ada baik sistem, operasional maupun infrastruktur
3.       Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan syariah baik dalam negeri maupun luar negeri untuk memperkuat ketahanan ekonomi syariah secara nasional
4.       Meningkatkan pelayanan produk-produk bank syariah yang masih dianggap lamban dan kaku
5.       Meningkatkan dan menambah kualitas SDM yang memiliki kualifikasi standar kompetensi  dan wawasan ekonomi syariah yang handal
6.       Perlu dukungan yang optimal dari pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan syariah melalui regulasi
7.       Dibutuhkan dukungan dan komitmen kaum muslimin dan masyarakat secara umum bahwa perbankan syariah bukan hanya sekedar semangat melaksanakan syariah untuk menjaga keberkahan hidup tetapi dari sisi ekonomi perbankan syariah sangat prospek dan mendorong pergerakan ekonomi secara sehat
Penutup
Bank syariah sebagai lembaga finansial yang memiliki misi (risalah) dan methodologi  (manhaj) yang khas (ekslusif) hendaknya mendorong aktivitas bisnis yang dinamis dan adil  baik untuk kegiatan penghimpunan dana maupun kegiatan sektor riil dan investasi serta tetap harus konsisten (istiqomah) pada prinsip-prinsip syariah. Olehnya itu dibutuhkan sikap optimis, profesionalisme, vitalitas, peran dan dukungan untuk mencapai tujuan yang mulia, yaitu terbentuknya tatanan kehidupan ekonomi yang dinamis, adil, sejahtera, aman dan diridhoi oleh  Allah SWT. Wallahu’alam


Peluang Investasi di Pasar Modal Syariah


             Peluang Investasi di Pasar Modal Syariah
         By. Idris Parakkasi
                                 Konsultan Ekonomi Syariah

Pasar modal syariah sangat potensial untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia. Disamping kebal krisis, pasar modal syariah juga memberikan imbal bagi hasil yang menjanjikan dan lebih menguntungkan ketimbang produk investasi konvensional lainnya. “Pasarnya masih sangat terbuka untuk tumbuh dan berkembang. Karena kebanyakan masyarakat di Indonesia adalah religius tentu akan menjadi pangsa pasar yang sangat terbuka bagi instrumen investasi syariah termasuk pasar modal syariah Salah satu instrumen pasar modal syariah yang prospektif adalah Sukuk. Sukuk merupakan Surat berharga negara yang diterbitkan sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset Surat Berharga Syariah Negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Hingga Mei 2010 tecatat ada 15 perusahaan yang mengeluarkan Sukuk di Indonesia dengan 22 emisi. Nilai transaksinya sudah mencapai Rp 5,3 triliun. Imbal bagi hasil yang ditawarkan Sukuk pun lumayan tinggi. Nilainya berkisar antara 11,8-12 persen per tahun atau melebihi bunga deposito perbankan yang berkisar antara 6-8 persen. Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas  melarang aktivitas  penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:34). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat.  Untuk mengimplementasikan seruan investasi  tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan  dari seruan Allah tentang investasi  tersebut Pasar modal merupakan salah satu pilar  penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern. Bahkan, perekonomian modern sulit eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini. Fungsi pasar (Metwally) modal syariah antara lain; Pertama, memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan  memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya. Kedua, memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas. Ketiga, memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan   mengembangkan lini produksinya. Keempat,   memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga   saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional. Kelima, memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham. Keenam, mendorong pergerakan investasi dan aktivitas sektor riil dalam menagatasi kelangkaan lapangan kerja. Ada beberapa prinsip yang harus dihindari dalam kegiatan transaksi di pasar modal syariah antara lain; transaksi yang tidak beretika dan amoral seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya belakangan (short selling), bersih dari unsur riba (freedom from al-riba), gharar (excessive uncertainty), al-qimar/judi (gambling), al-maysir (unearned income), manipulasi dan kontrol harga (price control and manipulation), dharar (detriment) dan tidak merugikan kepentingan publik (unrestricted public interest), harga terbentuk secara fair (entitlement to transact at fair price) dan terdapat informasi yang akurat, cukup dan apa adanya (entitlement to equal, adequate, and accurate information)
Selain itu  diperlukan mekanisme transaksi dalam membentuk pasar modal syariah  antara lain;    Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek, bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali,    Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST tetapi boleh dibawahnya. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah. Perdagangan saham hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HSTdan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST.   Sebagai institusi keuangan modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Para ”investor”   selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.  spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan. Spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika. Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, sebab  secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah. Masalahnya, adalah bagaimana pasar modal syariah bisa mengeliminasi praktek spekulasi ? spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian yang ada dihadapannya, melainkan tujuan/niat  dan cara orang mempergunakan ketidak pastian tersebut. Manakala Ia meninggalkan sense of responsibility dan rule of law nya untuk memperoleh keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam konsep gharar dan maysir dalam Islam . Al gharar dan maysir sendiri adalah konsep yang sangat berkaitan dengan mudharat, negative result, atau bahaya (hazard).
            Di pasar modal, larangan syariah di atas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualkan setiap saat, sehingga meredam motivasi mencair untung harga saham semata. dari pergerakan. Masalahnya, berapa lama minimum holding period yang masuk akal ? pembatasan itu memang meredam spekulasi, akan tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi tidak likuid. Padahal bukan tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan saham yang dipeganya, sedangkan ia terhalang karena belum lewat masa minimum holding periodnya. Metwally, seorang pakar ekonomi Islam dan modelling economics mengusulkan minum holding period setidaknya satu pekan. Selain itu Ia juga memandang perlu adanya celling price berdasarkan nilai pasar perusahaan. Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan serah terima bukti kepemilikan fisik saham yang diperjual belikan.  Mengenai kekhawatiran bahwa penjualan saham di tengah masa usaha, akan menimbulkan kemungkinan gharar, seperti halnya jual beli ikan di dalam laut dapat diatasi dengan praktek akuntasi modern dan adanya kewajiban disclosure laporan keuangan kepada pemilik saham.  Dengan berbagai model penilaian modern saat ini, investor dan pasar secara luas akan dapat memiliki pengetahuan tentang nilai sebuah perusahaan, sehingga saham-saham dapat diperjual belikan secara wajar dengan harga pasar yang rasional. Dalam hal ini, market value tampaknya lebih mencerminkan nilai yang lebih wajar dibandingkan dengan book value. Dengan demikian dapat ditarik kjesimpulan bahwa sekuritas –sekuritas dapat diperjual belikan dengan menggunakan mekanisme pasar sebagai penentu harga, sehingga capital gain maupun profit sharing dari dividen dapat diperoleh. Olehnya itu kini saatnya  kita membangun perekonomian negara melalui kegiatan investasi dan kegiatan sektor riil untuk menghindari spekulasi ekonomi (buble economic) yang pada akhirnya akan menghancurkan sendi-sendi ekonomi  secara umum. Wallahu ‘Alam

Rabu, 29 Juni 2011

WHAT IS A BUCKET SEAT?

For those who do not know what a bucket seat is...

*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
Now you know..;D