Sabtu, 09 Juni 2012

Pola Pemberdayaan Mustahiq









Oleh:
Idris Parakkasi
Konsultan Ekonomi Syariah





A.    Pendahuluan
           Zakat, sebagai rukun Islam yang ketiga, merupakan instrumen utama dalam ajaranIslam, yang berfungsi sebagai distributor aliran kekayaan dari tangan the have kepada the have not. Ia merupakan institusi resmi yang diarahkan untuk menciptakan pemerataan dan keadilan bagi masyarakat, sehingga taraf kehidupan masyarakat dapat ditingkatkan. Al-Qur’an dalam surat at-Taubah ayat 103 menjelaskan bahwa zakat itu diambil dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada golongan yang berhak menerimannya.Bagian yang tak terpisahkan dari zakat adalah muzakki, mustahiq dan ’amil. Muzakkiadalah seorang Muslim yang dibebani kewajiban mengeluarkan zakat disebabkan terdapat kemampuan harta setelah sampai nisab dan haulnya. Mustahiq adalah seorang Muslim yangberhak memperoleh bagian dari harta zakat disebabkan termasuk dalam salah satu 8 asnaf (golongan penerima zakat), yaitu fakir, miskin, ’amil, muallaf, untuk memerdekan budak,orang yang berutang, fi sabilillah, orang yang sedang dalam perjalanan. Sedangkan ’amil adalah badan atau lembaga yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari muzakki danmendistribusikan harta zakat tersebut kepada para mustahiq. Di samping pada sisi yang lain’amil juga termasuk dari salah satu 8 asnaf di atas, sebagaimana terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60.Peranan ’amil menjadi sangat penting, karena ia merupakan badan atau lembaga perantara antara muzakki dan mustahiq, walaupun pada prinsipnya muzakki dapat langsung menyerahkan zakatnya kepada mustahiq. Tetapi sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surah At-Taubah: 103 bahwa zakat itu diambil dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Yang mengambil dan yang menjemput tersebut adalah para petugas (‘amil). Imam Qurthubi ketika menafsirkan ayat 60 surah at-Taubah menyatakan bahwa ‘amil itu adalah orang-orangyang ditugaskan (diutus oleh imam/pemerintah) untuk mengambil, menuliskan, menghitung dan mencatatkan zakat yang diambilnya dari para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.[1]Pada awal diwajibkannya zakat pada masa Rasulullah SAW, pelaksanaan zakat ditangani sendiri oleh Rasul SAW. Beliau mengirim para petugasnya untuk menarik zakat dar orang-orang yang ditetapkan sebagai pembayar zakat, lalu dicatat, dikumpulkan, dijaga dan akhirnya dibagikan kepada para penerima zakat (al-asnaf al-samaniyyah).[2]Rasulullah SAW pernah mempekerjakan seorang pemuda dari suku Asad, yang bernama Ibnu Lutaibah, untuk mengurus urusan zakat Bani Sulaim.[3]Pernah pula mengutus Ali bin Abi Thalib ke Yaman untuk menjadi amil zakat.[4]Muaz bin Jabal pernah diutus Rasulullah saw pergi ke Yaman, disamping bertugas sebagai da’i (menjelaskan ajaran Islam secara umum), juga mempunyai tugas khusus menjadi amil zakat.[5]Demikian pula yang dilakukan oleh para khulafaur-rasyidin sesudahnya, mereka selalu mempunyai petugas khusus yang mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupun pendistribusiannya. Diambilnya zakat dari muzakki (orang yang memiliki kewajiban berzakat) melalui amil zakat untuk kemudian disalurkan kepada mustahik, menunjukkan kewajiban zakat itu bukanlah semata-mata bersifat amal karitatif (kedermawanan), tetapi juga ia suatu kewajiban yang juga bersifat otoritatif (ijbari).[6] Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D / 291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Meskipun harus diakui bahwa dalam peraturan-peraturan tersebut masih banyak kekurangan yang sangat mendasar, misalnya tidak dijatuhkannya sanksi bagi muzakki yang melalaikan kewajibannya (tidak mau berzakat), akan tetapi undang-undang tersebut mendorong upaya pembentukan lembaga pengelola zakat yang amanah, kuat dan dipercaya oleh masyarakat. Sistem distribusi zakat dapat dikategorikan kepada dua; secara konsumtif dan secara produktif. Secara konsumtif berarti harta zakat dibagikan langsung kepada mustahiq yang siap untuk dimanfaatkan secara konsumtif. Sementara harta zakat didistribusikan secara produktif berarti mustahiq tidak menerima harta zakat yang langsung dimanfaatkan untuk dikonsumsi, tetapi harus diusahakan terlebih dahulu, baik oleh mustahiq sendiri maupun oleh lembaga amil, yang dikonsumsi adalah hasil dari usaha tersebut. Zakat adalah ibadah maaliyah ijtimaiyyah yang memiliki posisi yang penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.[7] Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun Islam, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai Hadits Nabi, sehingga keberadaannya dianggap ma`lum minaddien bi adl-dlaurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari ke-  mensejajarkan shalat dan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata. Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrument pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan, atau yang dikenal dengan konsep economic growth with equity. Monzer Kahf menyatakan bahwa zakat dan sistem pewarisan Islam cenderung kepada distribusi harta yang egaliter, dan bahwa sebagai akibat dari zakat, harta akan selalu beredar.[8]Zakat akan mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan, dan pada saat yang sama mendorong manusia untuk melakukan investasi dan mempromosikan distribusi. Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif untuk distribusi harta, karena hal ini menyangkut harta setiap muslim secara praktis, saat hartanya telah sampai atau melewati nishab. Akumulasi harta di tangan seseorang atau sekelompok orang kaya saja, secara tegas dilarang Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam QS. 59 :7. [9]Zakat, di samping termasuk dalam kategori ibadah mahdlah, juga memiliki dimensi sosial ekonomi.[10]Dalam pembangunan masyarakat, zakat memiliki peranan yang sangat strategis. Begitu pentingnya peranan zakat ini, sehingga sebagian masyarakat merasa memiliki tanggung jawab untuk mengelola zakat ini. Karena itu, walaupun sudah ada UU yang mengaturnya masih ada di kalangan masyarakat yang beranggapan bahwa pengelolaan zakat tidak mesti diatur oleh pemerintah atau UU. Pola-pola pendistribusian zakat pun juga didasarkan oleh tanggung jawab ini.Berdasarkan asumsi tersebut dapat digambarkan bahwa pola-pola pendistribuasian zakat, baik secara konsumtif maupun produktif dipengaruhi oleh pemahaman para muzakki dan ‘amil tentang zakat dan mustahiq.
Produktifitas dan Pendayagunaan Harta Zakat
Mustahiq zakat atau orang yang berhak menerima zakat harta benda (zakat maal) ada delapan asnaf (golongan) yakni fakir, miskin, 'amil (petugas zakat), mualaf qulubuhum (orang yang baru masuk Islam), riqab (orang yang telah memerdekakan budak –zaman dulu), ghorim (orang yang berhutang), orang yang berjihad di jalan Allah (fi sabilillah), dan ibnu sabil (yang dalam perjalanan). Dari delapan asnaf itu, yang mesti didahulukan adalah fakir dan miskin.
Biasanya fakir didefinisikan sebagai orang yang tidak berpunya apa-apa, juga tidak bekerja alias pengangguran. Sementara orang miskin adalah yang bisa mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya tapi serba berkekurangan.
Umumnya zakat yang diberikan kepada mereka bersifat konsumtif, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ini kurang begitu membantu mereka untuk jangka panjang, karena uang atau barang kebutuhan sehari-hari yang telah diberikan akan segera habis dan mereka akan kembali hidup dalam keadaan fakit atau miskin. Nah, banyak sekali pendapat bahwa zakat yang disalurkan kepada dua golongan ini dapat dapat bersifat “produktif”, yaitu untuk menambah atau sebagai modal usaha mereka.
Penyaluran zakat secara produktif ini pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Dikemukakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari Salim Bin Abdillah Bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah telah memberikan zakat kepadanya lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi.
Disyaratkan bahwa yang berhak memberikat zakat yang bersifat produktif adalah yang mampu melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahiq agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik. Di samping melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik dalam kegiatan usahanya, juga harus memberikan pembinaan ruhani dan intelektual keagamaannya agar semakin meningkat kualitas keimanan dan keislamanannya.
Selain dalam bentuk zakat produktif, Syekh Yusuf al-Qardhawi, [11]dalam bukunya yang fenomenal, yaitu Fiqh Zakat, menyatakan bahwa juga diperbolehkan membangun pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya diperuntukkan bagi kepentingan fakir miskin, sehingga akan terpenuhi kebutuhan hidup mereka sepanjang masa. Dan untuk saat ini peranan pemerintah dalam pengelolaan zakat digantikan lembaga-lembaga sakat atau badan amil zakat (BAZ).
Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyyah atau pembahasan masalah keagamaan penting dalam Muktamar ke-28 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta, pada 25-28 November 1989 memberikan arahan bahwa dua hal di atas diperbolehkan dengan maksud untuk meningkatkan kehidupan ekonomi para mustahiq zakat. Namun, ada persyaratan penting bahwa para calon mustahiq itu sendiri sebelumnya harus mengetahui bahwa harta zakat yang sedianya mereka terima akan disalurkan secara produktif atau didayagunakan dan mereka memberi izin atas penyaluran zakat dengan cara seperti itu.
Pengambilan dalil antara lain dari Al-Majmu’ ‘ala Syarhil Muhadzdzab, juz VI, hlm. 178. Bahwa tidak boleh bagi petugas penarik zakat dan imam/penguasa untuk mengelola harta-harta zakat yang mereka peroleh kecuali para calon penerima zakat telah setuju atau memberikan kuasa atas pengelolaan zakat itu untuk mereka.
Para ulama sangat berhati-hati kalau-kalau harta zakat itu tidak benar-benar diketahui dan sampai kepada mustahiqnya. Dengan kata lain, para mustahiq zakat harus tentukan terlebih dahulu dan kemudian ada kesepakatan antara pengelola zakat dengan mereka, baru kemudian zakat bisa disalurkan secara produktif atau didayagunakan untuk kepentingan para mustahiqnya. Pendayagunaan zakat produktif dilihat dalam beberapa prinsip. Pertama pada harta terdapat illat (motif) produktivitas (al-nama’), karena zakat ditinjau dari segi obyek zakat (mahaluuz zakah) lebih menekankan ibadah maaliyah (harta) yang tentunya bersifat sosial.pengertia sifat produktivitas adalah membawa keuntungan dan apabila tidak diproduktifkan, maka harta tersebut akan punah disebabkan setiap tahunnya harta itu dikeluarkan/berkurang, berarti tidak membawa berkah dengan menumbuhkembangkan kekayaan muzakki. Kedua, semua hasil simber daya alam bernilai ekonomis serta berbagai pendapatan harus dikenakan zakat. Nilai ekonomis ini menjadi ukuran bahwa harta zakatn itu dapat diproduktifitaskan.

B.     Permasalahan
1.      Bagaimana perhatian al-qur’an dalam mengentaskan kemiskinan mustahiq ?
2.      Bagaimana model pemberdayaan Mustahiq ?

C.Pembahasan
1.      Bagaimana perhatian al-qur’an dalam mengentaskan kemiskinan ?
Al-qur’an sangat memperhatikan masalah kemiskinan. Orang-orang beriman didorong untuk memberikan makan orang-orang yang kelaparan dan juga agar selalu saling mengingatkan sesamanya untuk menolong fakir miskin, sebagaimana dalam surah Al- Maa’un : 1-3. Artinya:  tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama ? itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makanan orang miskin.
Begitu pula dalam al-qur’an surah Al-Baqarah : 262. Artinya: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah kemudian tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan sipenerima), mereka memperoleh pahala disisi  Tuhan mereka.
Juga dalam surah Al-Baqarah ayat 245 yang artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.
Qur’an Surah Az-Dzariyaat :19 Artinya:  “Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang yang miskin tidak mendapat bagian.
Ayat al-qur’an menegaskan agar menyantuni orang miskin serta mengharuskan juga untuk selalu giat bekerja  mencari rezki. Disamping itu islam juga menegaskan pentingnya etos kerja dalam memacu potensi diri untuk meningkatkan produktivitas diri. Sebagaimana dalam Al-qur’an surah saba’: 39
Artinya: “ Dan kami jadikan tidurmu untuk istirahat, dan kami jadikan siang untuk mencari penghidupan.
Adanya hak kepemilikan dalam ekonomi islam menunjukkan bahwa ekonomi islam mengharuskan ummat Islam mencari reziki agar setiap individu mempersiapkan diri untuk mempersiapkan dirinya sebagaimana mestinya dan melindungi diri dari kemiskinan
2.   Model Pemberdayaan Mustahiq
A.       Pengembangan Ekonomi
Dalam  melakukan pengembangan ekonomi, ada beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh lembaga zakat:
a.       Penyaluran modal
Penyaluran modal dapat diberikan untuk perorangan maupun kelompok. Penyaluran modal dapat berbentuk modal kerja ataupun investasi. Modal tak perlu kembali, karena zakat memang diwajibkan membantu orang susah. Diharapkan bagi mustahik yang sudah mendapatkan modal dan usahanya berkembang dapat berkontribusi kepada mustahik lainnya agar penyaluran ini memberi multipler effect dalam mendorong kegiatan ekonomi. Penyaluran modal  untuk kelompok lebih memudahkan lembaga zakat. Pada kelompok, pembinaan dan control lebih dapat dilakukan. Lembaga zakat harus mendorong kelompok membetuk organisasi. Organisasi ini dapat mengelola dana bantuan dan dana ini dapat berfungsi sebagai revolving fund dalam organisasi
b.      Pembentukan Lembaga Keuangan
Dalam penyaluran bantuan untuk pengusaha mikro, lembaga zakat dapat mengembangkan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS). Lembaga zakat tak perlu lagi perlu terjun mengurus langsung pengusaha gurem. Dengan LKMS lembaga zakat dapat mengontrol pemberdayaan dengan lebih seksama. Ada target yang bisa diprediksi, ada laporan yang bisa distandarisasi, serta adanya data yang dijadikan pola program pemberdayaan
c.       Pembangunan Industri
Penyaluran dana tidak terbatas pada usaha mikro saja, tetapi dapat digunakan untuk kegiatan investasi dengan mendirikan industri dan pabrikan. Investasi ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja mustahiq yang sebelumnya sudah disiapkan kapasitas SDM-nya sehingga dapat memenuhi standar persyaratan perusahaan
d.      Penciptaan lapangan kerja
Diharapkan usaha yang dibantu tetap menjaga SDM-nya karena adanya kesinambungan usaha bahkan diharapkan jumlah dan kualitasnya terus meningkat.
e.       Pembentukan organisasi
Pembnetukan organisasi mustahiq dibutuhkan untuk memperkuat posisi, mengatasi persoalan keuangan, mencarikan solusi permasalahan mereka, membesarkan skala usaha, memperluas jaringan dan peningkatan kualitas.
3.   Pembinaan SDM
a.       Program Beasiswa
Program beasiswa yang bertujuan untuk membantu mustahiq dalam meningkatkan pengembangan diri (capacity building) untuk dapat melakukan perubahan diri.
b.      Diklat dan kursus keterampilan
Bagi mustahiq yang kurang semangat melanjutkan pendidikan maka jalur pelatihan praktis cukup efektif bagi  mustahiq untuk menambah keahlian dan keterampilan sehingga dapat meningkatkan etos kerja.
c.       Membuat lembaga pendidikan (sekolah)
Penyediaan infra struktur pendidikan baik formal maupun non formal sangat penting untuk menampung anak sekolah yang kurang mampu. Dengan memiliki sarana dan prasarana  pendidikan maka diharapkan anak-anak sekolah yang kurang mampu dapat menikmati pendidikan dengan nyaman, tenang dan sesuai  standar. Ada beberapa manfaat dari mengelola lembaga pendidikan secara formal yaitu;
-          Pengelola pendidikan  direkrut sesuai visi dan misi yang dibutuhkan
-          Secara otomatis lembaga pendidikan dibawa control lembaga
-          Guru-guru direkrut sesuai  standarisasi lembaga
-          Anak-anak mustahiq berada dalam pengawasan lembaga  secara teratur
3.   Layanan Sosial
Yang dimaksud dengan layanan sosial adalah layanan yang diberikan kepada kalangan mustahiq dalam memenuhi kebutuhan mereka. Kebutuhan mustahiq sangat beragam, tergantung kondisi yang tengah dihadapi. Dari kebutuhan yang paling mendasar, seperti kebutuhan makan, pengobatan,, bayar SPP dan tunggakannya, biaya transport pulang kampong hingga bayar kontrakan dll.




D.    Kesimpulan
1.      Mustahiq zakat atau orang yang berhak menerima zakat harta benda (zakat maal) ada delapan asnaf (golongan) yakni fakir, miskin, 'amil (petugas zakat), mualaf qulubuhum (orang yang baru masuk Islam), riqab (orang yang telah memerdekakan budak –zaman dulu), ghorim (orang yang berhutang), orang yang berjihad di jalan Allah (fi sabilillah), dan ibnu sabil (yang dalam perjalanan). Dari delapan asnaf itu, yang mesti didahulukan adalah fakir dan miskin.
2.      Dalam pemberdayaan mustahiq ada 3 (tiga) aspek yang perlu dikembangkan yaitu, pertama pengembangan ekonomi, kedua peningkatan SDM dan ketiga adalah layanan sosial













DAFTAR PUSTAKA

Al-Qurthubi, Al-Jami’ Li Ahkam al-Quran, 1993.

Ali Yafie, Menggagas Fiqh Sosial, Mizan Bandung, 1994,

Al-Qurthubi, Ahkam al-Quran, h. 113.

 Abdurrahman Qadir. Zakat dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial, 1998. h. 85.

 Ismail Al-Kahlani al-Shan’ani. Subulus-Salaam. juz. 2, h. 120.


Qardhawi, Yusuf, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, Terjemahan, Jakarta, Gema
Insani, 1995.

Kahf, Monzer, The Islamic Economy: Analytical of the Functioning of the Islamic
System,Canada: t.tp, 1997

Qardhawi, Yusuf, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, Terjemahan, Jakarta, Gema
Insani, 1995

Qardhawi, Yusuf. Fiqh Zakat. Beirut; Muassasah Risalah, 1991.


Qadir, Abdurrahman. Zakat dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial. 1998.


Yafie, Fiqh Sosial, h. 220.




[1] Al-Qurthubi, Al-Jami’ Li Ahkam al-Quran, 1993. Jilid 7-8, h. 112-113.2
[2] Ali Yafie, Menggagas Fiqh Sosial, Mizan Bandung, 1994, hlm 223
[3]Al-Qurthubi, Ahkam al-Quran, h. 113.
               [4]ibid, h. 113.
               [5]Ismail Al-Kahlani al-Shan’ani. Subulus-Salaam. juz. 2, h. 120.
               [6]Abdurrahman Qadir. Zakat dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial, 1998. h. 85.
[7] Qardhawi, Yusuf, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, Terjemahan, Jakarta, Gema Insani,
1995.
[8] Kahf, Monzer, The Islamic Economy: Analytical of the Functioning of the Islamic System,
Canada: t.tp, 1997
[9] Qardhawi, Yusuf, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan, Terjemahan, Jakarta, Gema Insani, 1995
[10] Yafie, Fiqh Sosial, h. 220.


[11] Qardhawi, Yusuf. Fiqh Zakat. Beirut; Muassasah Risalah, 1991

Selasa, 05 Juni 2012

Produksi Dalam Perspektif Islam


oleh:
Idris Parakkasi
Konsultan Ekonomi Syariah


 
Ukuran  kepuasan Islam bukan hanya terbatas pada aspek material lahiriyah atau harta benda tetapi  juga tergantung pada sesuatu yang bersifat abstrak, jiwa dan spiritual, seperti iman, dan amal shaleh yang dilakukan manusia . Atau dengan kata lain, bahwa kepuasan dapat timbul dan dirasakan oleh seorang manusia muslim ketika harapan mendapat pahala dari Allah SWT atau mendapat ridha Allah Swt, Pandangan ini tersirat dari bahasan ekonomi yang dikemukakanoleh Hasan Al Banna. Firman Allah:

“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan bathin (QS. Lukman: 20).
 Semua sumberdaya yang terdapat di langit dan dibumi disediakan Allah untuk kebutuhan manusia, agar manusia dapat menikmatinya secara sempurna, lahir dan batin, material dan spiritual sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah SWT.

Hasan Al Banna menegaskan bahwa ruang lingkup keilmuan ekonomi Islam lebih luas dibandingkan dengan ekonomi konvensional. Ekonomi Islam bukan hanya berbicara tentang pemuasan materi yang bersifat fisik, tapi juga berbicara cukup luas tentang pemuasan yang bersifat abstrak, pemuasan yang lebih berkaitan dengan posisi manusia sebagai hamba Allah SWT. Untuk memperoleh sarana yang dapat memenuhi kepuasan manusia, maka manusia harus melakukan aktivitas produksi. Islam sangat menegaskan kepada setiap manusia yang tidak memiliki halangan secara syar’i untuk melakukan produksi.

Pengertian Produksi

Para ahli ekonomi mendefinisikan produksi sebagai “menghasilkan kekayaan melalui eksploitasi manusia terhadap sumber-sumber kekayaan lingkungan” Atau bila kita artikan secara konvensional, produksi adalah proses menghasilkan atau menambah nilai guna suatu barang atau jasa dengan menggunakan sumber daya yang ada. Produksi tidak berarti menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada, karena tidak seorang pun yang dapat menciptakan benda. Oleh karenanya dalam pengertian ahli ekonomi, yang dapat dikerjakan manusia hanyalah membuat barang-barang menjadi berguna,disebut “dihasilkan”.Produksi bisa ditilik dari dua aspek; kajian positif terhadap hukum-hukum benda dan hukum-hukum ekonomi yang menentukan fungsi produksi, dan kajian normatif yang membahas dorongan-dorongan dan tujuan produksi.  Pembahasan mengenai nilai, norma, dan etika dalam produksi termasuk kedalam aspek normatif yang banyak dikaji oleh para ahli teori social. Mannan menyatakan bahwa sistem produksi dalam Islam harus dikendaikan oleh kriteria objektif maupun subjektif.  Kriteria yang objektif akan tercermin dalam bentuk kesejahteraan yang dapat diukur dari segi materi, dan kriteria subjektif dalam bentuk kesejahteraan yang dapat diukur dari segi etika ekonomi yang didasarkan atas perintah-perintah  Al-Qur’an dan Sunnah. Jadi dalam Islam, keberhasilan sebuah sistem ekonomi tidak hanya disandarkan pada segala sesuatu yang bersifat materi saja, tapi bagaimana agar setiap aktifitas ekonomi termasuk produksi, bisa menerapkan nilai-nilai, norma, etika dalam berproduksi. Sehingga tujuan kemaslahatan umum bisa tercapai dengan aktifitas produksi yang sempurna. Dr. Abdurrahman Yusro dalam bukunya Muqaddimah fi ‘Ilm al-Iqtishad al-Islamiy. Beliau  menjelaskan bahwa dalam melakukan proses produksi yang dijadikan ukuran utamanya adalah nilai manfaat (utility) yang diambil dari hasil produksi tersebut.  Produksi dalam pandangannya harus mengacu pada nilai utility dan masih dalam bingkai nilai ‘halal’ serta tidak membahayakan bagi diri seseorang ataupun sekelompok masyarakat. Lain halnya dengan Taqiyuddin an-Nabhani, dalam mengantarkan pemahaman tentang ‘produksi’, ia lebih suka memakai kata  istishna’ untuk mengartikan ‘produksi’ dalam bahasa Arab. An-Nabhani dalam bukunya an-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam me-mahami produksi itu sebagai sesuatu yang mubah dan jelas berdasarkan as-Sunnah.  Sebab, Rasulullah Saw pernah membuat cincin. Diriwayatkan dari Anas yang mengatakan “Nabi SAWtelah membuat cincin.” (HR. Imam Bukhari). Dari Ibnu Mas’ud: “Bahwa Nabi Saw. telah membuat cincin yang terbuat dari emas.” (HR. Imam Bukhari). Beliau juga pernah membuat mimbar. Dari Sahal berkata: “Rasulullah Saw telah mengutus kepada seorang wanita, (kata beliau): Perintahkan anakmu si tukang kayu itu untuk membuatkan sandaran tempat dudukku, sehingga aku bisa duduk di atsnya.” (HR. Imam Bukhari).
Pada masa Rasulullah, orang-orang biasa memproduksi barang, dan beliau pun mendiamkan aktifitas mereka. Sehingga diamnya beliau menunjukkan adanya pengakuan (taqrir) beliau terhadap aktifitas berproduksi mereka. Status  (taqrir)  dan perbuatan Rasul itu sama dengan sabda beliau, artinya sama merupakan dalil syara’. Adapun aspek produksi yang berorientasi pada jangka panjang adalah sebuah paradigma berpikir yang didasarkan pada ajaran Islam yang melihat bahwa proses produksi dapat menjangkau makna yang lebih luas, tidak hanya pencapaian aspek yang bersifat materi-keduniaan tetapi sampai menembus batas cakrawala yang bersifat ruhani-keakheratan.
Nilai-nilai dan Norma dalam berproduksi  Sejak dari kegiatan mengorganisisr faktor produksi, proses produksi hingga pemasaran dan dan pelayanan kepada konsumen semuanya harus mengikuti moralitas Islam. Metwally (1992) mengatakan ”perbedaan dari perusahaan-perusahaan non Islami tak hanya pada tujuannya, tetapi juga pada kebijakan-kebijakan ekonomi dan strategi pasarnya”. Produksi barang dan jasa yang dapat merusak moralitas dan menjauhkan manusia dari nilai-nilai relijius tidak akan diperbolehkan. Selain itu Islam juga mengajarkan adanya skala prioritas (dharuriyah, hajjiyah dan tahsiniyah) dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi serta melarang sikap berlebihan, larangan ini juga berlaku bagi segala mata rantai dalam produksinya.  Dalam  Al-Qur’an mengingatkan manusia tentang kekayaan alam Firman Allah: “Dan  Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan.” (QS. An- Nahl :5).
            Tumbuh-tumbuhan dalam Al-Qur’an memberikan tentang kekayaan alam dari jenis tumbuhan dengan firman Allah: ” Dan Dialah yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya menyuburkan tumbuh-tumbuhan yang tempat tumbuhnya kamu menggembalakan ternakmu. Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam - tanaman zaitun, kurma, anggur, dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda kekuasaaan.Allah bagi kamu yang memikirkan.
 Kekayaan laut dalam  Al-qur’an mengarahkan perhatian kita pada kekayaan laut dan menganjurkan kita untuk mendayagunakan nya : ” Dan Dialah Allah yang menundukkan lautan untukmu, agar kamu dapat, memakan dari padanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lutan itu perhiasan yang kamu pakai dan kamu melihat bahtera layar padanya dan supaya kamu mencari keuntungan dari karnianya, dan supaya kamu bersyukur.
Kekayaan tambang dalam  Al-Qur’an untuk diperhatikan  ialah  kekayaan tambang. Allah berfirman :” dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekutan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia.”Dalam ayat ini terdapat indikasi yang jelas tentang pentingnya bahan tambang di antaranya besi bagi kehidupan manusia baik sipil ataupun militer. Surat ini dinamakan Allah dengan surat al- Hadid (besi).Al- Quran juga menceritakan tentang tembaga:” berilah aku potongan-potongan besi hingga apabila besi itu telah sama rata dengan kedua puncak gunung itu, berkatalah Zulkarnain” Tiuplah api itu sudah menjadi merah (merah seperti api), dipun berkata, berilah aku tembaga yang mendidih agar aku tuangkan keatas besi panas itu, maka mereka tidak bias mandakina dan mereka tidak bias pula melubanginya.”
Matahari dan bulan dalam Al-qur’an dijelaskan bahwa Allah menundukkan matahari dan bulan bagi manusia. Hal ini memperpanjang harapan mereka dan memenuhi ambisinya dalam menaklukkan ruang angkasa, mendayagunakan energi matahari, serta mencapai bulan, bahkan suatu saat mendarat dimatahari. Allah Berfirman:” Dan Dia telah menundukkan pula bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar dalam orbitnya.” Dan Dia menundukkan malam dan siang , matahari dan bulan untukmu, dan bintang-bintang ditundukkan untukmu dengan perintahnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kamu yang memahaminya.”
Memanfaatkan kekayaan alam tergantung pada Ilmu dan Amal.    Ilmu atau Sains Al-qur’an menjelaskan bahwa memanfaatkan itu semua terfokus dalam dua hal. Pertama, ilmu atau sains yang berdiri diatas fondasi rasio dan akal budi. Melalui akal budi ini, Allah membedakan manusia dari hewan. Yang dimaksud dengan sains disini adalah spesialisasi dalam berbagai disiplin ilmu. Buktinya adalah firman Allah:” Tidaklah kamu melihat bahwasanya Allah menurunkan hujan dari langit.”Ayat ini menunjukkan ilmu astronomi serta hubungan antara langit dan bumi.”lalu kami hasilkan dengn hujan itu dengan buah-buahan yang beraneka ragam jenisnya.” Ayat ini menunjukkan ilmu tumbuhan. Kemudian ayat:” dan diantara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada pula garis hitam pekat,” yang menunjukkan ilmu geologi dan bumi. Dan banyak lagi ayat lainnya yaitu ayat yang menunjukkan ilmu biologi dan lainnya, sebagai tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan Allah bagi hambanya yang berfikir.   . Bekerja dibutuhkan bukan hanya sekali waktu, tetapi terus-menerus. Bekerja dibutuhkan untuk menghasilkan sesuatu yang terbaik dan untuk mencapai karunia Allah.”Apabila telah menunaikan shalat maka bertebaranlah dimuka bumi dan carilah karunia Allah.”
                  Bekerja dalam Islam adalah suatu kewajiban bagi mereka yang mampu. Tidak dibenarkan bagi seorang muslim berpangku tangan dengan alasan mengkhususkan waktu untuk beribadah kepada Allah atau bertawkkal. Dan Islam sangat mengagungkan bekerja, dan memasukkannya sebagai bagian daripada ibadah. Disisi lain, pekerjaan dikategorikan sebagai jihad jika diniatkan dengan ikhlas dan diiringi dengan ketekunan dan ihsan.


B.    Bekerja Sendi Utama Produksi

Para ahli ekonomi menetapakan bahwa produksi terjadi lewat peranan tiga atau empat unsur yang saling berkaitan yaitu alam, modal, dan bekerja. Sebagian ahli lain menambahkan unsur disiplin. Para ekonom muslim berbeda pendapat tentang apa yang ditetapkan Islam dari unsur-unsur ini. Sebagian dari mereka menghapuskan salah satu dari empat unsur itu berdasarkan teori, pertimbangan, dan hasil penelitian mereka.. Adapun unsur lain seperti disiplin tidak lebih dari pada strategi dan pengawasan, sementara modal tidak lebih daripada aset, baik berbentuk alat ataupun bangunan yang semuanya merupakan hasil kerja manusia. Dalam hal ini, produksi dapat dilihat dari dua segi yaitu, segi teknis ekonomi dan segi normatif. Pandangan Islam tentang produksi adalah menyangkut aspek normatif. Dalam Islam, sebagaimana terlihat dalam Al-qur’an terdapat ajaran tentang dorongan dan tujuan produksi, yaitu mendorong umat manusia khususnya umat Islam untuk bekerja dan memproduksi segala hal keperluan hidup mereka agar dapat hidup makmur dan sejahtera
Produksi Dikenal Sejak Nabi Adam turun ke Bumi Produksi dalam arti yang sederhana bukanlah sesuatu yang dicetuskan oleh kapitalis. Produksi telah terjadi sejak manusia bergelut dengan bumi karena ia merupakan suatu hal yang primer dalam kehidupan. Adam bapak manusia, adalah manusia pertama dalam berproduksi. Adam dan anak cucunya didunia ini bersusah payah dan membanting tulang memenuhi kebutuhan hidupnya, sedangkan didalam surga Adam hanya memperoleh semua itu tanpa perasaan penat dan letih.Sejak bumi ini diciptakan oleh Allah, Dia telah mempersiapkannya sebagai tempat kediaman manusia.” Sesungguhnya kami telah menempatkan kamu sekalian dimuka bumi dan kami adakan bagimu dimuka bumi itu sumber penghidupan…”.
Antara Jaminan Rezeki dan kewajiban bekerja Allah menjamin rezeki seluruh makhluk hidup yang merangkak diatas bumi dengan firmanNya:” Dan tidak suatu binatang melata pun dimuka bumi ini melainkan Allahlah yang telah memberikan rezekinya, dan Dia mengetahui tempat bediam binatang itu dan tempat penyimpanannya.”Sudah menjadi sunnatullah bahwa jaminan rezeki itu tidak akan mungkin didapat kecuali dengan berusaha dan bekerja. Allah meletakkan makanan dari rezeki Allah setelah manusia berjalan dimuka bumi. Siapa yang berjalan dan berusaha maka dialah orang yang berhak memakan rezeki Tuhan. Yang bediam diri dan malas tidak akan mendapat walaupun hanya sesuap nasi.
 Bekerja dan kegiatan ekonomi adalah ibadah dan jihad Oleh sebab itu Islam menganjurkan umatnya untuk memproduksi dan berperan dalam berbagai bentuk aktivitas ekonomi, pertanian, perkebunan, perikanan, perindustrian dan perdagangan. Islam memberkati pekerjaan dunia ini dan menjadikan nya bagian dari pada ibadah dan jihad. Bekerja adalah bagian dari ibadah dan jihad jika sang pekerja bersikap konsisten terhadap peraturan Allah, suci niatnya, dan tidak melupakanNya. Dengan bekerja, masyarakat bisa melaksanakan tugas kekhalifahannya, menjaga diri dari maksiat, dan meraih tujuan yang lebih besar. Demikian pula, dengan bekerja seorang individu mampu memenuhi kebutuhannya, mencukupi kebutuhan keluarganya, dan berbuat baik terhadap tetangganya.. semua bentuk yang diberikan semua hal tersebut tidak akan terwujud tanpa harta yang dapat diperolah dengan bekerja. Maka tidak aneh jika kita menemukan nash-nash Islam yang mengajak umatnya untuk bekerja dan menjadikannya bagian dari ibadah dan jihad.
   Tujuan Diwajibkannya Bekerja
a.  Untuk mencukupi kebutuhan hidup berdasarkan tuntutan syariat, seorang muslim diminta     bekerja untuk mencapai beberapa tujuan yaitu, untuk memenuhi kebutuhan pribadi dengan      harta yang halal. Dampak diwajibkannya bekerja bagi individu oleh Islam adalah    dilarangnya minta-minta, mengemis, dan mengharapkan belas kasihan orang. Mengemis tidak    dibenarkan kecuali dalam tiga hal yaitu, menderita kemiskinan yang melilit, memiliki utang      yang menjerat.

b. Untuk Kemaslahatan Keluarga
    Bekerja diwajibkan demi terwujudnya keluarga sejahtera. Islam mensyariatkan seluruh manusia untuk bekerja, baik lelaki maupun wanita sesuai dengan profesi nya masing-masing. “lelaki adalah penjaga bagi keluarganya dan bertanggung jawab atas asuhannya.; cukuplah dosa seseorang karena menelamtarkan orang yang menjadi tanggungannya.”
c.   Untuk Kemaslahatan\Masyarakat
     Walaupum seseorang tidak memerlukan pekerjaan karena seluruh kebutuhan hidupnya telah tersedia, baik untuk dirinya maupun untuk keluarganya, ia tetap wajib bekerja untuk masyarakat sekitarnya. Karena masyarakat sekitarnya telah mmeberikan sumbangsih yang tidak sedikit padanya, maka seyogyanya masyarakat menganbil darinya sebanyak apa yang diberikan kepadanya. Alangkah indahnya tindakan ulam ayang menjadikan pekerjaan duniawi sebagai perbuatan wajib menurut syariat, ditinjau dari kemalsahtan masyarakat.
d.    Hidup Untuk Kehidupan dan Untuk Semua yang Hidup
         Lebih dari itu seorang muslim tidak hanya bekerja demi mencapai manfaat komunitas manusia, tetapi wajib bekerja untuk kemnfaatan seluruh makhluk hidup, termasuk hewan. Nabi berkata:” Siapakah dari kaum muslimin yang menanam tanaman atau tumbuhan lalu dimakan oleh burung, manusia atau hewan, kecuali baginya sedekah.”

  Bekerja untuk Memakmurkan Bumi

    Memakmurkan bumi adalah tujuan dari maqashidus syairah yang ditanam oleh Islam, disimggung oleh Al-qur’an serta diperhatikan oleh para ulama. Diantara mereka adlah Al-Imam Arraghib Al-Asfahani yang menerangkan bahwa manusia diciptakan Allah hanya untuk tiga kepentingan, yaitu:
i.      Memakmurkan bumi, sebagaiman atertera dalam dalam Al-Qur’an:” Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.” Maksudnya, manusia dijadikan pennghuni dunia untuk menguasai dan memaakmurkan dunia.
ii. Menyembah Allah, sesuai dengan firmannya:” Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia  melainkan supaya mereka menyembah-Ku.”
iii.Khalifah Allah, sesuai dengan firmannya:” Dan menjadikan kamu khalifah dibumiNya, maka Allah akan melihat bagaimana perbuatan kamu.”    Bekerja untuk Kerja
Menurut Islam pada hakikatnya setiap muslim diminta untuk bekerja meskipun hasil pekerjaannya belum dapat dimanfaatkan olehnya, keluarganya atau oleh masyarakat, juga meskipunm tidak satupun dari makhluk Allah, termasuk hewan dapat memanfaatkannya. Ia tetap wajib bekerja karena bekerja merupakan hak Allah dan salah satu cara mendekatkan dii kepadaNya.
Tekun Bekerja adalah kewajiban Keagamaan Norma penting dalam berproduksi setelah bekerja adalah ketekunan dalam bekerja. Islam tidak meminta kepada penganutnya sekedar bekerja tetapi juga meminta agar mereka bekerja dengan tekun dan baik. Dengan pengertian lain bekerja dengan tekun dan menyelesaikannya dengan sempurna. Menurut Islam tekun dalam bekerja merupakan suatu kewajiban dan perintah yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Barang siapa kurang memperhatikan ketekunan dalam bekerja, niscaya ia juga akan lalai dalam melaksanakan perintah agama. Nabi berkata, “ sesungguhnya Allah menyukai seorang dari kamu yang apabila bekerja ia menekuni pekerjaan itu.
    
Pengaruh Ketenangan Jiwa dalam Berproduksi Seorang mukmin akan menikmati kehidupan ini dengan ketenangan jiwa, kedamaian batin, dan kelapangan dada. Tidak diragukan, ketenangan jiwa seperti ini mempunyai dampak positif bagi produktivitas. Sesungguhnya manusia yang bingung, dengki, dan iri kpada sesame manusia jaran manghasilkan produk yang memuaskan. Pengaruh Istiqamah dalam berproduksi Seorang muslim yang beriman selalu memperhatikan batasan-batasan Allah dan menjauhi segala macam larangaNnya. Ia menolak melakukan dosa dan tidak mau tenggelam dalam segala yang diharamkan. Iman didalam hati seorang mukin akan menjauhkannya dari tindakan menghabiskan energi dan stamina secara sia-sia seperti bergadang semalaman atau bersuka ria dalam hal yang diharamkan. Hatinya menolak mengikuti aktivitas yang dipenuhi botol bir atau dilaksanakan dimeja judi. Ia selalu menjaga pola hidup, energi tubuh , kekuatan syaraf, daya tanggap otak dan rangsangan jiwanya. Ia tidak menggunakan kehidupan ini kecuali untuk melaksanakan pekerjanan yang bermanfaat atau menikmati hiburan halal.ini sekaligus keuntungan dan sekaligus modal bagi diri pribadi, istri, anak dan masyarakat sekitarnya. Nilai Waktu bagi seorang muslimadalah manusia yang paling menghargai nilai waktu. Seoarng muslim takut apabila hari-hari berlalu tanpa melakukan pekerjaan dan aktivitas yang berarti. Ia tidak ingin pekerjaan pada hari ini diundur esok hari karena baginya diesok hari ada pekerjaan baru yang tidak bias diusik. Seorang muslim mengharapkan hari ini lebih baik dari hari kemarin, dan esok lebih baik dari hari ini. Prinsip-Prinsip dalam kegiatan produksi:

1.  Larangan Menelantarkan Ladang Pertanian dan Hewan dari Perbuatan syirik
Al-qur’an melakukan ekspedisi terhadap satu jenis kerusakan yang tersebar pada masyarakat Arab yaitu menelantarkan hewan dan sebagian sumber pertanian. Disebabkan pada takhyul dan legenda politeisme atau syirik. Q.S Yunus ayat 59 yang artinya” katakanlah, ternagkanlah kepada ku tentang rezeki yng dturunkan kepadamu dan lalu kami jadikan sebagiannya haram dan sebaguan lagi halal, katakanlah apakah Allah telah memberikan izin kepadamu tentang ini ataukah kamu mengada-adakn saja terhadap Allah?”
2.  Ancaman Bagi Orang Yang Iseng Membunuh Burung dengan cara yang bervariasi hadits nabi menekankan pentingnya upaya menjaga sumber daya alam dari ancaman bahaya. Diantaranya Nabi bersabda yang artinya:” Barang siapa yang membunuh burung dengan percuma maka pada hari kiamat burung-burung itu akan berteriak dan berkata, Ya Tuhanku sesungguhnya fulan telah membunuh ku dengan percuma dan tidak memanfaatkan aku untuk apapun.”(HR. An-Nasai).
3.    Penebang Hutan Secara Liar Masuk Neraka Pelarangan ini diperkuat dengan hadits Nabi yang artinya:” barang siapa yang menebangi hutang secara liar Allah akan menjerumuskan kepalanya kedalam api neraka”.Yang dimaksud ialah membabat hutan secara liar hingga merusak lingkngan dan kemaslahatan manusia dan hewan.
4.    Melindungi Binatang Dari Penyakit Menular
Dalam salah satu hadits,Nabi mamberikan pangarahan “ jangan disatukan ternak yang sakit dengan ternak yang sehat.”Aturan preventif ini menggariskan agar para peternak tidak menyatukan tempat makan dan minum hewan yang sakit dengan hewan yang sehat karena dikhawatirkan penyakit tersebut menular ke hwan sehqt yang lainny. Dianjurkan agar hewan yang sakirt di akrantina dan diobati karena pada satu sisi ia termasuk makhluk hidup, dan pada sisi lain ia adlah asset yang bias dikembangkan.
5.   Hati-hati Terhadap Binatang Perah Sungguh indah ajaran Islam dalam menjaga sumber daya alam. Misalnya perkataan Nabi ketika mengunjungi orang anshar  yang ingin menghormati tamunya dengan memotong kambing perahnya. Kepada orang anshar  itu Nabi berkata:” jangan kamu sembelih kambing perahmu.”Hadits ini menunjukkan bahwa nabi melarang orang yang kedatangan tamu untuk menyembelih kambing perahnya untuk dihidangkan kepada tamunya, karena binatang perah itu bias dimanfaatkan air susunya dan bias berfungs9i sebagai penjaga rumah. Sebaliknya, jika kamu mau menghormati tamu, potonglah binatang yang bukan hewan perahan.
   6.   Memanfaatkan Kulit Bangkai Binatang

    Berkata nabi kepada para sahabatnya ketika beliau melihat bangkai kambing. “Siapakah pemilik kambing ini? “sahabat berkata, Maimunah, Ummul Mukminin.” Selanjutnya Nabi berkata:” tidakkah kamu memanfaatkan kulitnya?” Mereka menjawab,” kambing itu bangkai.” Nabi berkata lagi,”yang diharamkan terhadap bangkai itu memakannya.” Dan Nabi mengingatkan kepada mereka jika ingin memanfaatkannya dengan cara disamak terlebiih dahulu.
7.    Jangan Meninggalkan Sesuap makananpun Untuk Syaithan
Nabi bersabda dalam hadits, yang artinya:” apabila jatuh sesuap makanan darimu ambillah dan bersihkan dari kotoran, lalu makanlan, janganlah kamu meninggalakannya untuk syaithan.”
Makanan yang jatuh tetap bias dimanfaatkan dengan mudah. Caranya adalah dengan cara membersihkannya dari debu kotoran. Inilah pendidikan ekonomi yang tinggi yang sesuai dengan etika dan prinsip ekonomi.
8.    Menghidupkan Tanah Tak Bertuan
Diantara pekerjaan yang dianjurkan Islam dan menjanjikan pahala yang besar adalah menghidupkan tanah tak bertuan. Sebab, perluasan sector pertanian dans perkebunan ini menmbah pendapatan pekapita bangsa dan Negara. Menghidupkan tanah tak bertuan ini dlam fiqih disebut ihyaul mawat.

E.    Perlindungan Kekayaan Alam
Ekonomi islam sangat menganjurkan silaksanakan aktivitas produksi dan mengembankanya, baik segi kualitas maupun quantitas. Ekonomi islam tidak rela jika tenaga manusia atau komoditi terlantar begitu saja. Islam menghendaki semua tenaga dikerahkan untuk meningkatkan produktivitas lewat itqan (ketekunan) yang diridhai oleh Allah atas segala sesuatunya.
1. Mewujudkan Swadaya Individu
Kehidupan manusia di dalam lapangan ekonomi mempunyai empat standar yang satu dengan yang lain sangat berbeda.
1)    Standar primer
2)    Satndar cukup (kafaf: rezeki yang sekedar mencukupi)
3)    Standar swasembada atau mapan
4)    Satandar mewah
2. Mewujudkan Swasembada Umat
Tujuan lain dari produksi ialah memenuhi target swasembada masyarakat. Dengan kata lain masyarakat harus memiliki kemampuan pengalaman, serta metode untuk memenuhi kebutuhannya, baik material ataupun spiritual, sipil atau militer.
Tanpa adanya swadaya ini, kita tidaj dapat mewujudkan kemerdekaan  dan membentuk umat pilihan  yang kuat sebagaimana dikatakan oleh Allah dalam kitab Suci-Nya, “padahal kekuatan itu hanya bagi Allah, bagi Rasulnya dan bagi orang-orang mukmin”.

KESIMPULAN

Kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan distribusi. Kegiatan produksilah yang menghasikan barang dan jasa, kemudian dikonsumsi oleh para konsumen. Tanpa produksi maka kegiatan ekonomi akan berhenti, begitu pula sebaliknya. Untuk menghasilkan barang dan jasa kegiatan produksi melibatkan banyak faktor produksi. Dalam Islam, seluruh kegiatan produksi terikat pada tataran nilai moral dan teknikal yang Islami. Nilai-nilai moral itulah yang kemudian membuat sistem ekonomi Islam lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakan secara umum. Nilai-nilai dan norma dalam berproduksi mengingatkan kita akan pentingnya memperhatikan; peringatan Allah akan kekayaan alam, bahwa bekerja sendi utama produksi, berproduksi dalam lingkaran yang halal, perlindungan kekayaan alam, perlindungan kekayaan alam. Semuanya terangkum dalamsatu pemahaman bahwa dalam Islam segalaaktifitas hiduptermasuk dalam ekonomi, hendaknya bermuara dan berujung pada upaya untuk mencari keridhoan Allah. Begitu pula dalam melaksanakan aktifitas produksi, tidak hanya berdasarkan pada aktifitas menghasilkan daya guna suatu barang belaka, melainkan sebagai upaya menjalankan tugas manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.